POLRI HADIR : BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Yang Lapor Sukarela Tidak Akan Dipenjara / Rehabilitasi


Sambar.id ROHIL
- Pada Hari Jum'at Tanggal 30 Mei 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik: POLRI Bersama Masyarakat Melalui BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Yang Lapor Sukarela Tidak Akan di Penjara/ Direhabilitasi Menyelamatkan Generasi Bangsa.


Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengajak seluruh lapisan masyarakat yang terjerat penyalahgunaan narkoba" untuk tidak takut mencari pertolongan.


BNN menegaskan, pecandu narkoba yang datang secara sukarela untuk melapor dan menjalani rehabilitasi tidak akan ditangkap ataupun dipenjara.


" Langkah ini menjadi bentuk kepedulian Negara untuk membantu para korban penyalahgunaan Narkoba agar bisa pulih dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.


Melalui program rehabilitasi agar masyarakat dapat memperoleh penanganan medis, pendampingan psikologis,serta jaminan identitas.


" Jika masyarakat ingin melakukan dan mengikuti program ini : Hubungi Call Center BNN:184

WhatsApp:081221675675

Website: www.bnn.go.id


Jangan takut untuk mencari bantuan untuk selamatkan diri, selamatkan masa depan,dan katakan tidak pada Narkoba. " POLRI Bersama Masyarakat Melawan Narkoba. 


#BNN#BNNRI #WarOnDrugs

#IndonesiaBersinar

#SayNoToDrugs


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))

Lebih baru Lebih lama