PT Timah Akui Tak Tahu Batas Laut, Ketua DPRD Babel: 90 Persen Warga Adalah Nelayan!


Sambar.id Pangkalpinang – Gejolak ruang laut di perairan Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pertemuan tersebut mengungkap adanya dugaan pelanggaran zona tangkap nelayan oleh mitra PT Timah Tbk, yakni CV Pelangi Berkah.


​Camat Tempilang, Rusian, memberikan pernyataan menohok terkait legalitas moral di wilayahnya. Ia membeberkan bahwa secara historis, telah ada komitmen bersama sejak periode 2012–2013 hingga 2017 antara tokoh masyarakat, otoritas kecamatan, dan legislatif untuk menjaga perairan tersebut tetap steril dari aktivitas tambang.


​"Sudah ada kesepakatan bersama untuk tidak membuka lagi aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) di laut tersebut. Ini adalah suara masyarakat yang harus dihormati," tegas Rusian di hadapan pimpinan DPRD Babel.


​Situasi memanas saat perwakilan PT Timah, Hendra, memberikan pembelaan. Ia mengakui adanya ketidaktahuan pihak internal perusahaan mengenai batas-batas koordinat antara area tangkap nelayan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan di wilayah Tanjung Niur dan Sika.


​"Dalam hal kewilayahan, mengenai titik-titik di Gosong Tanjung Niur atau Sika, memang tidak diketahui secara persis mengenai unsur batasan tersebut," ujar Hendra. 


Ia juga mengklaim aktivitas telah dihentikan, meski mengakui adanya operasional yang sempat berjalan kembali pada Sabtu pekan lalu.


​Pernyataan Hendra langsung dibantah keras oleh perwakilan masyarakat, Johan. Ia menuding adanya ketidaksinkronan data antara laporan di atas meja dengan fakta di lapangan. Johan mencurigai adanya oknum yang memberikan laporan tidak akurat atau justru mitra perusahaan yang melakukan pembangkangan.


​"Bapak katakan sudah berhenti, tapi kenyataannya masih beraktivitas. Berarti laporan anak buah Bapak tidak betul, atau mitranya yang memang bandel. Kami minta, jika mitra ini terus membangkang, cabut SPK-nya selamanya!" cecar Johan dengan nada tinggi.

​Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, memberikan atensi serius terhadap fakta demografis Desa Tanjung Niur. Berdasarkan data yang terungkap, sekitar 90 persen penduduk adalah nelayan murni. Hal ini memperkuat kedudukan hukum bahwa wilayah tersebut adalah Zona Tangkap Nelayan yang harus bebas dari pertambangan.


​"Fakta ini menunjukkan tidak ada aktivitas tambang dari masyarakat lokal. Ini murni zona tangkap. Kami minta korporasi menghargai hak hidup nelayan yang dilindungi regulasi," tegas Didit.


​Atas dasar karut-marut tersebut, Komisi III DPRD Babel mengeluarkan rekomendasi final yang bersifat ultimatum:

• ​Inspeksi Mendadak: Meminta PT Timah Unit Produksi segera turun ke lapangan untuk memastikan nihilnya alat tambang yang beroperasi.

• ​Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja: Jika aktivitas masih ditemukan, DPRD Babel akan menyurati Direktur Utama PT Timah secara resmi untuk mencopot kemitraan CV yang bersangkutan.

• ​Solusi Permanen: Menegaskan bahwa penyelesaian tidak boleh hanya bersifat sementara atau sekadar "adem" saat rapat berlangsung.


​"Kami ini wakil rakyat. Jangan sampai sebulan lagi masyarakat datang dengan masalah yang sama. Kami tidak akan tinggal diam," pungkas Johan menutup argumentasinya.

(*)

Lebih baru Lebih lama