Sambar.id, Jakarta — Negara menunjukkan taringnya. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menorehkan capaian besar dengan menyerahkan dana Rp10,2 triliun ke kas negara serta merebut kembali jutaan hektare kawasan hutan dari penguasaan ilegal dan bermasalah.
Penyerahan tahap VII yang digelar di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026), disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih. Momentum ini menjadi sinyal tegas bahwa praktik perampasan sumber daya alam tak lagi dibiarkan.
“Atas nama pemerintah dan rakyat Indonesia, saya ucapkan terima kasih. Rakyat harus melihat, hari ini kita selamatkan lebih dari Rp10 triliun,” tegas Presiden Prabowo.
Lebih jauh, Presiden mengaitkan langsung hasil penyelamatan ini dengan kebutuhan dasar rakyat. Dari total dana tersebut, pemerintah menargetkan perbaikan hingga 5.000 puskesmas dari total sekitar 10.000 unit yang selama puluhan tahun belum tersentuh perbaikan signifikan sejak era Orde Baru.
Uang Negara Diselamatkan, Dua Sumber Utama
Total Rp10.270.051.886.464 yang masuk ke kas negara berasal dari dua sektor utama:
- Denda administratif kehutanan: Rp3,42 triliun
- Setoran pajak periode Januari–April 2026: Rp6,84 triliun
Angka ini menjadi bukti konkret bahwa kebocoran keuangan negara di sektor kehutanan dan sumber daya alam mulai ditutup secara sistematis.
5,9 Juta Hektare Sawit dan 12 Ribu Hektare Tambang Direbut
Tak hanya uang, Satgas PKH juga mencatat capaian strategis dalam penguasaan kembali kawasan hutan:
- Perkebunan sawit: 5.889.141,31 hektare
- Pertambangan: 12.371,58 hektare
Dari total tersebut, pada tahap VII ini negara menyerahkan kembali 2.373.171,75 hektare lahan kepada negara melalui skema pengelolaan lintas lembaga, yang kemudian dialihkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Rinciannya meliputi:
- SK 01: 733.180,21 hektare (29 subjek hukum)
- PBPH: 1.045.219 hektare (22 subjek hukum)
- HTI: 402.472,22 hektare (159 subjek hukum)
- Kewajiban plasma: 192.300,32 hektare (106 subjek hukum)
Secara akumulatif, hingga tahap VII, total lahan yang telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara mencapai 4.112.915,75 hektare.
Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Lagi Perampokan SDA
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penertiban administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan nasional.
“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak. Dan tidak boleh lagi ada pengusaha yang melanggar hukum lalu melarikan uang ke luar negeri,” tegasnya.
Landasan Hukum dan Arah Kebijakan
Langkah Satgas PKH berpijak pada berbagai regulasi strategis, di antaranya:
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Perpres terkait Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Penegakan ini juga menjadi bagian dari agenda besar reformasi tata kelola sumber daya alam dan pemberantasan korupsi sektor strategis.
Negara Mulai Menghitung Ulang Keadilan
Capaian ini bukan sekadar angka. Ia adalah penanda bahwa negara mulai merebut kembali kedaulatan atas hutan dan kekayaan alamnya—yang selama ini kerap bocor, dirampas, atau dikuasai tanpa keadilan.
Namun pekerjaan belum selesai. Di balik triliunan rupiah dan jutaan hektare lahan, publik menunggu konsistensi: apakah ini awal perubahan, atau sekadar babak lain dari siklus lama penertiban tanpa keberlanjutan.







.jpg)



