Serahkan Laporan Keuangan 2025 ke BPK, Bupati OKU: Terus Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Sambar.id, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 yang belum diperiksa atau disebut Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Penyerahan ini dilakukan seiring harapan mempertahankan rekor emas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut.

 

Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd., kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Sumatera Selatan yang diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan Wilayah II, Cendy Avrian, SE, MSc, CFE, CertDA, di Gedung BPK-RI Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Selasa (31/3/2026). Dalam kesempatan ini, Bupati OKU juga mendapat kehormatan untuk mewakili seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Sumatera Selatan dalam menyampaikan sambutan sekaligus penyerahan laporan keuangan.

Dalam sambutannya, Bupati Teddy menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya, mengingat selama sepuluh tahun berturut-turut, pengelolaan keuangan daerah OKU senantiasa mendapatkan predikat tertinggi WTP dari BPK-RI. Prestasi ini tentu menjadi penyemangat sekaligus tantangan bagi jajarannya untuk bekerja lebih teliti dan bertanggung jawab di masa mendatang.

 

“Capaian ini menjadi cambuk dan semangat bagi kami untuk bekerja lebih keras, lebih cermat, dan lebih teliti lagi dalam mengelola keuangan negara. Jika tahun ini kembali diraih, berarti kami berhasil menjaga amanah dan kepercayaan publik selama sebelas tahun berturut-turut,” ujar Bupati Teddy.

 

Ia menegaskan, penyerahan laporan ini merupakan bentuk kepatuhan dan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku, yaitu paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sekaligus menjadi bahan dasar bagi tim pemeriksa untuk melakukan proses audit.

 

“Kami berkomitmen menyajikan laporan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, memperkuat sistem pengendalian internal, serta menjamin kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Laporan keuangan tersebut disusun dan disajikan berlandaskan amanat Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta sejumlah aturan turunan lainnya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, hingga Peraturan Mendagri Nomor 64 Tahun 2013.

 

Berdasarkan data yang disampaikan, realisasi keuangan Kabupaten OKU untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025 menunjukkan catatan kinerja yang cukup baik. Adapun rinciannya sebagai berikut:

 

- Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp1.617.526.996.652,70 atau mencapai 93 persen dari target yang telah ditetapkan.


- Jumlah belanja dan transfer terealisasi sebesar Rp1.485.777.523.904,12 atau sekitar 82,26 persen dari pagu anggaran.


- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) per akhir tahun tercatat sebesar Rp210.664.085.096,65.

 

Bupati Teddy juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pimpinan dan seluruh pemeriksa di lingkungan BPK-RI Perwakilan Sumatera Selatan. Pemerintah Kabupaten OKU menyatakan kesiapan sepenuhnya untuk memfasilitasi segala kebutuhan dan kelancaran proses pemeriksaan yang akan dilakukan.

“Semoga penyajian laporan ini dapat semakin meningkatkan kualitas tata kelola keuangan di OKU, sekaligus menjadi dasar pertimbangan yang tepat bagi para pengambil kebijakan untuk menyusun langkah pembangunan yang lebih baik di masa depan,” harapnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Wilayah II BPK-RI Sumatera Selatan, Cendy Avrian, menyampaikan penghargaan dan terima kasihnya atas kerja keras pemerintah daerah sehingga kewajiban pelaporan ini dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai prosedur.

 

Menurutnya, dokumen yang telah diterima selanjutnya akan diproses dan diperiksa oleh tim secara bertahap. “Kami mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah menyerahkan laporannya. Selanjutnya proses pemeriksaan lapangan di masing-masing daerah direncanakan akan mulai dilaksanakan pada tanggal 6 April mendatang,” jelasnya.

 

Lebih lanjut ia berharap agar seluruh pemerintah daerah di Sumsel mampu mempertahankan prestasi yang telah diraih dengan kemurnian dan kejujuran. Sementara bagi daerah yang belum mendapatkan predikat WTP, diharapkan dapat terus memperbaiki sistem dan segera menyusul daerah-daerah lain yang telah berhasil.

 

Hadir mendampingi Bupati OKU dalam kegiatan ini antara lain Inspektur Daerah H. Absan, SE, M.M., Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Setiawan Ak, M.M., Kepala Bapelitbangda Yoyin Arifianto, AP, MSi, Kepala Bapenda Priyatno Darmadi, SSos, MSi, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah lainnya.

 

(Adv)

Lebih baru Lebih lama