Sambar JAMBI — Praktik permintaan penghapusan atau take down terhadap produk jurnalistik tanpa melalui mekanisme Undang-Undang Pers kembali menjadi sorotan publik.
Tindakan tersebut dinilai bukan hanya bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
Di tengah berkembangnya era digital, media massa menghadapi tantangan baru berupa tekanan penghapusan berita oleh pihak tertentu yang merasa dirugikan.
Ironisnya, langkah itu kerap dilakukan secara sepihak melalui intimidasi, ancaman hukum, hingga tekanan nonprosedural tanpa menempuh hak jawab maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Padahal, Undang-Undang Pers secara tegas telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik.
Setiap pihak yang keberatan terhadap isi pemberitaan memiliki hak untuk mengajukan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi.
Mekanisme tersebut menjadi jalur resmi yang wajib dihormati semua pihak dalam negara demokrasi.
Pemaksaan takedown tanpa proses etik dan mekanisme pers dinilai dapat mencederai independensi media.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka ruang kebebasan pers akan semakin sempit dan jurnalis berpotensi bekerja di bawah tekanan serta rasa takut.
Lebih jauh, tindakan penghapusan berita secara paksa juga dipandang sebagai bentuk upaya membungkam informasi yang telah menjadi konsumsi publik.
Dalam konteks demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pers bukan sekadar penyampai informasi, tetapi juga pilar kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan, penegakan hukum, dan berbagai kepentingan publik lainnya.
Karena itu, segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik berpotensi melemahkan fungsi pengawasan sosial yang dijalankan media.
Sejumlah kalangan menilai, praktik takedown di luar mekanisme UU Pers dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.
Jika setiap pemberitaan yang dianggap merugikan langsung ditekan untuk dihapus, maka media akan kehilangan independensi dan keberanian dalam menyampaikan fakta kepada publik.
Dalam banyak kasus, sengketa pemberitaan seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah intimidasi ataupun kriminalisasi.
Dewan Pers telah menjadi lembaga resmi yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.
Apabila sebuah media terbukti melakukan kekeliruan, maka koreksi dan klarifikasi adalah langkah yang harus ditempuh secara profesional.
Namun jika pemberitaan telah memenuhi kaidah jurnalistik, maka tidak boleh ada pihak yang memaksakan penghapusan berita demi kepentingan tertentu.
Ancaman terhadap jurnalis maupun media melalui tekanan takedown juga dinilai berbahaya bagi iklim demokrasi daerah.
Kondisi tersebut dapat menciptakan ketakutan baru bagi insan pers dalam mengungkap fakta-fakta penting yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Di sisi lain, publik juga diingatkan untuk memahami bahwa produk jurnalistik berbeda dengan unggahan media sosial pribadi.
Karya jurnalistik lahir melalui proses peliputan, verifikasi, konfirmasi, serta tunduk pada kode etik jurnalistik dan regulasi pers nasional.
Karena itu, penyelesaian persoalan pemberitaan tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Semua pihak harus menghormati mekanisme hukum pers agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan terhadap media maupun jurnalis.
Kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang sehat.
Ketika media mulai dibungkam melalui tekanan penghapusan berita, maka sesungguhnya yang sedang terancam bukan hanya jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.
Insan pers di berbagai daerah pun diharapkan tetap menjaga profesionalisme, independensi, dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Di saat yang sama, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat diminta menghormati kerja-kerja pers yang dilindungi undang-undang.
Pers yang merdeka adalah fondasi demokrasi.
Oleh sebab itu, segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun take down sepihak terhadap karya jurnalistik harus menjadi perhatian bersama agar kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga dan tidak mengalami kemunduran.
Jurnalis: Apriandi







.jpg)



