Akhirnya lurah pabu'dukang Kedepakan Musyawarah Dalam Penyelesaian dugaan Sengketa Tanah Warisan



SAMBAR.ID
, Takalar – Pemerintah Kelurahan Pa’bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, mengedepankan pendekatan musyawarah dalam menyelesaikan dugaan sengketa kepemilikan tanah warisan yang berlokasi di Lingkungan Bontongape.


Proses mediasi tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Pa’bundukang pada Rabu (17/6/2026) dengan melibatkan pihak kelurahan, Babinsa, Kepala Lingkungan Bontongape, serta warga yang terlibat dalam persoalan klaim atas objek tanah tersebut. Dalam kegiatan itu, Lembaga Analisis HAM Indonesia juga turut melakukan pendampingan terhadap warga sebagai bagian dari upaya klarifikasi dan pengumpulan informasi.


Mediasi dipimpin langsung oleh Lurah Pa’bundukang, Rusli Djafar, S.Sos, yang menegaskan komitmen pemerintah kelurahan dalam menjaga ketertiban administrasi serta memastikan setiap persoalan di masyarakat diselesaikan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Menurutnya, pendekatan musyawarah merupakan langkah utama yang harus dikedepankan dalam setiap penyelesaian konflik sosial di tingkat masyarakat, guna menjaga hubungan harmonis antarwarga serta mencegah potensi perpecahan berkepanjangan.


“Pemerintah kelurahan hadir sebagai fasilitator untuk membantu mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak. Kami mengutamakan dialog dan musyawarah agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik tanpa mengabaikan hak masing-masing pihak,” ujar Rusli Djafar.


Dalam forum mediasi tersebut, para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi terkait dugaan klaim kepemilikan atas objek tanah warisan yang menjadi perhatian masyarakat setempat. Proses ini dilakukan sebagai upaya awal dalam mencari titik terang dan penyelesaian yang adil.


Lembaga Analisis HAM Indonesia yang turut mendampingi warga mengapresiasi langkah Pemerintah Kelurahan Pa’bundukang yang membuka ruang dialog dan mediasi sebagai bentuk pelayanan publik yang responsif terhadap aspirasi masyarakat.


Menurut lembaga tersebut, penyelesaian melalui jalur musyawarah merupakan langkah penting dalam menjaga kepastian sosial dan menghindari potensi konflik hukum yang lebih luas di kemudian hari.


Diharapkan, hasil dari proses mediasi ini dapat menjadi dasar awal dalam menemukan kesepakatan bersama, sehingga tercipta kepastian hukum serta ketertiban administrasi terkait objek tanah yang dipersoalkan.


Hingga kegiatan mediasi berlangsung, seluruh proses berjalan dalam suasana kondusif dan penuh keterbukaan dengan tetap mengedepankan asas kekeluargaan.


lp:AbdAsM77

Lebih baru Lebih lama