Anggota DPRD Sleman Ditahan, Kejari Tetapkan RA Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp39,5 Miliar


SAMBAR.ID, SLEMAN, DIY – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Sleman resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Sleman berinisial RA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp39,55 miliar.


Penetapan tersebut diumumkan Kejari Sleman melalui siaran pers resmi pada Senin (22/6/2026). RA diketahui merupakan anggota DPRD Sleman periode 2019–2024 yang kembali terpilih untuk periode 2024–2029.


Status hukum RA ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/M.4.11/F.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026.


Langkah hukum ini menambah daftar pihak yang harus mempertanggungjawabkan pengelolaan Dana Hibah Pariwisata yang digelontorkan pemerintah pusat saat masa pandemi Covid-19.


Bermula dari Dana Hibah Rp620 Miliar


Kasus ini berakar dari penyaluran dana hibah pariwisata sebesar Rp620 miliar yang diberikan pemerintah pusat kepada Kabupaten Sleman pada tahun 2020.


Dana tersebut merupakan bagian dari program pemulihan sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19 dan disalurkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2020 serta sejumlah Keputusan Menteri Keuangan terkait penerusan hibah pariwisata kepada pemerintah daerah.


Dalam proses penyidikan, tim Kejari Sleman menemukan adanya dugaan penyimpangan yang terjadi pada tahap pembahasan dan pengesahan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD melalui mekanisme pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD.


Penyidik menduga RA memiliki peran dalam proses yang kemudian mengakibatkan penggunaan anggaran tidak sesuai ketentuan.


Diduga Bersama Mantan Bupati


Kejaksaan menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan RA bersama mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang sebelumnya telah berstatus terdakwa dalam perkara yang sama.


Penyidik menilai terdapat tindakan yang bertentangan dengan ketentuan penganggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dalam jumlah besar.


Temuan tersebut diperkuat oleh hasil audit investigatif BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta yang dituangkan dalam laporan penghitungan kerugian keuangan negara.


Berdasarkan hasil audit tersebut, nilai kerugian negara dalam kasus Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 mencapai Rp39.553.000.000 lebih.


Dijerat Pasal Korupsi dan KUHP Baru


Atas perbuatannya, RA dijerat dengan ketentuan pidana korupsi yang dikombinasikan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.


Penyidik menerapkan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Selain itu, tersangka juga dikenakan dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 804 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dikaitkan dengan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.


Penerapan pasal-pasal tersebut membuka ruang bagi penegak hukum untuk tidak hanya mengejar pidana badan, tetapi juga pemulihan kerugian negara melalui mekanisme uang pengganti dan aset hasil tindak pidana.


Langsung Ditahan


Usai ditetapkan sebagai tersangka, RA langsung menjalani penahanan.


Kepala Kejaksaan Negeri Sleman menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/M.4.11/F.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026.


Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Yogyakarta guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Ujian Integritas Pengelolaan Dana Pemulihan


Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap dana-dana pemulihan ekonomi yang dikucurkan pemerintah saat pandemi. Program yang semula ditujukan untuk menyelamatkan sektor pariwisata dan menjaga keberlangsungan pelaku usaha justru kini menjadi objek perkara korupsi bernilai puluhan miliar rupiah.


Publik menanti sejauh mana penyidikan akan berkembang, termasuk kemungkinan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati atau memfasilitasi penyimpangan anggaran tersebut.


Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, perkara Dana Hibah Pariwisata Sleman menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menelusuri seluruh mata rantai dugaan korupsi, tanpa memandang jabatan maupun posisi politik para pihak yang terlibat. (*)

Lebih baru Lebih lama