Sambar.id, Kalimantan Barat – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset di wilayah hukum Kalimantan Barat selama enam hari, sejak 11 hingga 16 Juni 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penyelamatan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Tersangka SDT alias Aseng.
Penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan berbagai aset milik tersangka, termasuk sebuah mobil mewah Lamborghini Aventador tahun 2022 yang diduga sengaja disembunyikan di sebuah gang. Bahkan, kunci kendaraan tersebut ditemukan telah dibuang ke dalam parit, yang diduga sebagai upaya menghilangkan jejak dan menghambat proses penyitaan.
Selain Lamborghini, penyidik juga menyita sejumlah aset lainnya, yakni satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer, tiga kendaraan operasional tambang merek Triton, empat kavling tanah beserta bangunan di atasnya di Kota Pontianak, serta dua kavling tanah kosong yang juga berlokasi di Pontianak.
Tim Penyidik JAM PIDSUS turut melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak terafiliasi dengan Tersangka SDT alias Aseng di wilayah Kalimantan Barat.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejak tahun 2017 tersangka diduga menguasai dan mengoperasikan PT QSS tanpa melalui proses due diligence yang sah serta menggunakan data yang tidak sebenarnya.
Meski tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, PT QSS diduga tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan dengan menggunakan dokumen perusahaan secara melawan hukum.
Produksi bauksit tersebut kemudian diperdagangkan sejak 2020 hingga 2024 dengan memanfaatkan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar dan diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
Padahal, PT QSS juga diketahui tidak memiliki fasilitas smelter, yang merupakan salah satu syarat utama untuk memperoleh izin ekspor mineral.
Perbuatan Tersangka SDT alias Aseng bersama pihak-pihak terafiliasinya diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan. Penyidik terus mendalami aliran aset dan peran para pihak yang terlibat guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara tuntas dan akuntabel. (*)








.jpg)



