Dugaan Penyimpangan Dana Pemotongan/ Penandatanganan SPJ Pegawai Tenaga Medis Pada Puskesmas Bagan Siapi-api TA 2024


Sambar.id ROHIL-
Pada Hari Selasa Tanggal 30 Juni 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik: Adanya Dugaan Pemotongan Gaji dan Penandatanganan SPJ Tidak Sesuai Dengan Dana Nominal Yang Ditransfer Ke Pegawai Tenaga Medis Puskesmas Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir  " Dapat Diuraikan Sebagai Berikut Dibawah ini: 

Laporan analisis final ini disusun dengan mengintegrasikan seluruh data keuangan, analisis risiko, korelasi makro fiskal daerah, serta batasan hukum UU ITE ke dalam satu dokumen utuh yang padat informasi, sistematis, dan siap digunakan untuk keperluan pengawasan internal yang aman.

LAPORAN ANALISIS TATA KELOLA DAN RISIKO KEPATUHAN FINANSIAL
Kajian Komprehensif Realisasi Belanja Operasi BLUD Puskesmas Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2024


PEMBERITAHUAN HUKUM (LEGAL DISCLAIMER):
Dokumen ini bersifat rahasia (Strictly Confidential) dan disusun terbatas untuk kepentingan fungsi pengawasan, evaluasi internal, serta pemetaan risiko (risk mapping). Seluruh isi laporan menggunakan pendekatan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan model simulasi matematis berdasarkan indikasi informasi awal.

I. Ringkasan Eksekutif
Puskesmas Bagansiapiapi di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2024 mengelola Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp4.087.719.000,-. Dari total pagu tersebut, porsi terbesar dialokasikan untuk Belanja Operasi sebesar Rp3.987.719.000,- (97,55%), sedangkan Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp100.000.000,- (2,45%).
Berdasarkan analisis data sekunder dan pemetaan informasi internal, diidentifikasi adanya dua klaster area berisiko tinggi (high-risk areas) terkait efisiensi penyerapan anggaran operasional:
Risiko Klaster I: Indikasi ketidaksesuaian penyaluran pada pos Insentif Pelayanan pegawai dengan estimasi deviasi 10% hingga 20%.
Risiko Klaster II: Indikasi selisih harga pengadaan (markup) pada empat pos belanja barang dan jasa dengan estimasi deviasi 20% hingga 30% dari nilai riil pasar.

II. Profil Kepemimpinan dan Fokus Program Utama
Tata kelola operasional dan keuangan Puskesmas Bagansiapiapi dalam periode lima tahun terakhir berada di bawah tanggung jawab dua pejabat struktural:
Periode 2021  Awal 2022: Dipimpin oleh dr. Erwinto, dengan capaian utama manajemen krisis pandemi COVID-19 dan akselerasi program vaksinasi massal.
Periode Pertengahan 2022  2026: Dilanjutkan oleh dr. Romy Cahyadi, M.K.M. di mana manajemen puskesmas diarahkan untuk berfokus pada agenda strategis nasional, meliputi penanganan stunting, pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD), dan program eliminasi malaria.

III. Matriks Perkiraan Batas Risiko Finansial (Simulasi Matematis)
Berikut adalah kalkulasi nilai nominal terhadap potensi selisih efisiensi anggaran belanja operasi BLUD sebesar Rp3.987.719.000,- yang dibagi ke dalam lima pos pengadaan utama:

No
Komponen Belanja Operasi BLUD
Porsi Pagu
Nilai Pagu Anggaran (Rp)
Isu Akuntabilitas
Estimasi Deviasi
Simulasi Batas Minimal (Rp)
Simulasi Batas Maksimal (Rp)

1
Insentif Pelayanan Pegawai
35%
1.395.701.650
Potensi Selisih Salur
10% - 20%
139.570.165
279.140.330

2
Pengadaan Obat-obatan
20%
797.543.800
Potensi Selisih Harga
20% - 30%
159.508.760
239.263.140

3
Operasional Harian Puskesmas
20%
797.543.800
Potensi Selisih Harga
20% - 30%
159.508.760
239.263.140

4
Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
15%
598.157.850
Potensi Selisih Harga
20% - 30%
119.631.570
179.447.355

5
Biaya Sarana Prasarana Penunjang
10%
398.771.900
Potensi Selisih Harga
20% - 30%
79.754.380
119.631.570

TOTAL
Belanja Operasi BLUD
100%
3.987.719.000
657.973.635
1.056.745.535

Analisis Anggaran Bersih Riil Terproyeksi:
Jika deviasi minimal (657,9 Juta) terjadi, serapan belanja riil bernilai Rp3.329.745.365,-.
Jika deviasi maksimal (1,05 Miliar) terjadi, serapan belanja riil di lapangan hanya sebesar Rp2.930.973.465,-.

IV. Korelasi Makro Fiskal Daerah dan Kebijakan Nasional
1. Tekanan Fiskal APBD Rokan Hilir 2024
Puskesmas Bagansiapiapi memproyeksikan pendapatan mandiri BLUD TA 2024 sebesar Rp2.600.000.000,-, sehingga mengalami defisit internal anggaran belanja sebesar -Rp1.487.719.000,- yang harus ditutupi oleh dana penyeimbang/APBD Daerah. Di sisi lain, APBD Kabupaten Rokan Hilir TA 2024 disahkan mengalami defisit umum sebesar Rp122 Miliar. Munculnya potensi inefisiensi anggaran di tingkat puskesmas berkisar antara Rp657 Juta hingga Rp1,05 Miliar ini dinilai memperberat beban APBD kabupaten yang sedang mengalami defisit pembelanjaan.

2. Instruksi Presiden (Inpres) dan Anti-Tipikor
Adanya potensi selisih anggaran ini bertolak belakang dengan Instruksi Presiden mengenai kewajiban efisiensi anggaran negara serta komitmen pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kebocoran dana pada pos barang dan jasa berisiko langsung menurunkan volume fisik obat, BMHP, dan kelayakan sarana kesehatan yang dibutuhkan masyarakat dalam menyukseskan eliminasi malaria serta penanganan stunting di Kecamatan Bangko.

V. Kepatuhan Hukum Terhadap UU ITE (Manajemen Risiko Hukum)
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua, laporan analisis ini dirancang agar aman dari jerat hukum dengan kepatuhan pada prinsip berikut:
Penggunaan Terminologi: Dokumen ini menggunakan frasa objektif seperti "potensi risiko", "estimasi deviasi", atau "selisih harga", serta menghindari vonis subjek hukum seperti istilah "korupsi", "koruptor", atau "penggelapan" karena status hukum belum inkrah di pengadilan.
Keamanan Distribusi Digital: Laporan ini dilarang keras diunggah ke ruang publik siber atau media sosial (Facebook, WhatsApp Group umum, Instagram, dll.). Berdasarkan Pasal 27A UU ITE, penyebaran tuduhan tak berdasar di ruang digital terbuka dapat dituntut sebagai pencemaran nama baik. Dokumen ini hanya legal dan aman jika diserahkan langsung secara tertutup melalui sistem pengawasan internal.

VI. Rekomendasi Tindak Lanjut Pengawasan
Pemeriksaan Khusus (Special Audit): Mendorong Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir melakukan audit operasional dengan mencocokkan harga kuitansi penyedia barang/jasa Puskesmas terhadap harga pasar riil (e-katalog daerah).
Klarifikasi Administratif (Uji Petik Insentif): Melakukan rekonsiliasi tertutup atas bukti potong PPh Pasal 21 dan slip transfer bank untuk memastikan bahwa pemotongan insentif (jika ada) merupakan kewajiban pajak resmi negara, bukan tindakan pemotongan non-prosedural.

  Pihak pihak Yang Diduga Terkait: Kepala Puskesmas Bagan siapi-api 
Kasubbag Keuangan Puskesmas Bagansiapiapi
Bendahara Pengeluaran BLUD Puskesmas Bagan Siapi-api.

Dengan mencuatnya temuan data yang ditelusuri Tim Biro Redaksi Media Sambar id Rohil berdasarkan sumber informasi masyarakat " Tim Biro Redaksi mencoba lakukan kompirmasi kepada kepala puskesmas bagan siapi-api (dr. Romy )melalui Via Chat Watshapp pribadinya menjawab Waalaikumsalam maaf baru bangun tidur bang , maaf dari bahan rilis ini tidak benar" kami selalu buat laporan ini saya kirim dengan singkat, bang besok jam 9 jumpa bendahara saya juga sudah saya suruh bawak BKU bang dengan singkat , " selembar surat pemberitahuan dikirim via WhatsApp yang tidak ditanda tanganinya .Minggu tanggal 21/6/2026 

Lanjut: Pada saat tim Biro Redaksi lakukan kompirmasi kepada saudari (Fani ) mengatakan semua yang bapak buat angkanya terlalu besar itu gak benar " karena apa yang kami lakukan sudah sesuai aturan, ujar Fani kepada tim awak media ini. Senin tanggal 22/6/2026 pukul 9,43,21 detik diruang kerjanya.

     Publik Mendesak APH Bertindak:

Diminta Kejari Rohil Segera bertindak untuk 
dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh aparat penegak hukum (APH) berdasarkan data dan informasi dari masyarakat dan hasil kompirmasi uraian dan nama nama pihak yang terkait di atas" sebagai permulaan pintu masuk awal untuk membuktikan apakah benar terjadinya tindakan pidana atau tidak sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

" Karena sebagai masyarakat/LSM/Media Sosial /penggiat anti korupsi dan lain sebagainya hanya bisa menduga dalam membantu APH untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilindungi oleh UU sedangkan pembuktiannya ada di pihak ( APH ) .

Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))

Sumber:Masyarakat
Lebih baru Lebih lama