SAMBAR.ID | SUKABUMI – Disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Kawasan dan Tanah Telantar oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD mendapat apresiasi sekaligus catatan kritis dari Koalisi Rakyat Bersatu (Korsa) Cikidang. Meski menilai regulasi ini memberikan harapan bagi keadilan agraria, koalisi mendesak pelibatan publik yang lebih masif agar aturan turunan benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
Ketua Korsa Cikidang mengapresiasi langkah pemkab namun menyayangkan minimnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan raperda. Ia menegaskan bahwa pelibatan unsur petani, akademisi, praktisi hukum, dan pelaku usaha perkebunan sangat krusial sebelum Peraturan Bupati diterbitkan.
“Pertama kita apresiasi penetapan raperda tersebut, walaupun dalam proses rancangannya minim partisipasi publik. Setidaknya ada harapan tentang keberpihakan dalam penataan penguasaan dan kepemilikan tanah secara adil,” ujarnya.
Korsa Cikidang mendorong pemerintah daerah segera menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai wadah menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan. Masukan dari forum ini diharapkan menjadi referensi kuat dalam menyusun aturan teknis yang tidak bias.
Koalisi juga menyoroti data Dinas Pertanian Bidang Perkebunan yang mengklasifikasikan 48 perkebunan swasta berdasarkan tingkat pengelolaan. Dari jumlah tersebut, empat kebun masuk kategori kurang sekali (Kelas V), tujuh kategori kurang (Kelas IV), dan 22 kategori sedang (Kelas III). Namun, Korsa mengingatkan bahwa klasifikasi ini belum mencerminkan kepastian hukum status Hak Guna Usaha (HGU).
“Mekanismenya harus dibedakan antara HGU/HGB telantar yang haknya sudah berakhir dengan yang masih aktif tetapi tidak dimanfaatkan optimal. Ini harus diatur jelas dan terang, jangan abu-abu,” tegas Ketua Korsa Cikidang.
Selain itu, koalisi meminta evaluasi kelas kebun yang dijadwalkan pada 2027 berjalan objektif dan tidak sekadar formalitas administratif, karena penilaian ini menentukan status keterlantaran suatu lahan.
Senada dengan Korsa, para aktivis reforma agraria menekankan bahwa perda harus menjadi solusi nyata, terutama untuk lahan eks HGU PTPN yang status hukumnya masih menggantung. Masa berlaku HGU lahan-lahan tersebut telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi sesuai undang-undang.
“Perda harus mampu menjadi bagian dari rangkaian proses penyelesaian konflik agraria dan tidak memberikan pengecualian pada tanah HGU, baik pemegang hak usahanya swasta maupun pemerintah,” ujar seorang aktivis reforma agraria.
Untuk menjamin objektivitas, aktivis juga mendesak Tim Gugus Tugas Reforma Agraria menyertakan unsur masyarakat dan akademisi, bukan hanya birokrat. Dengan demikian, regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada keadilan agraria dan menyelesaikan konflik yang bertahun-tahun tak menemukan titik terang.
(Hans)








.jpg)



