GAGAL BUANG BARANG BUKTI, PEMILIK SENJATA API ILEGAL DI OKU DITANGKAP TIM RESMOB SAAT OPERASI SENPI MUSI 2026

SAMBAR.ID | BATURAJA – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali membukukan prestasi gemilang dalam Operasi Senpi Musi 2026. Berkat kepekaan masyarakat dan gerak cepat petugas, tim khusus Resmob Singa Ogan berhasil menggagalkan upaya seorang tersangka untuk menghilangkan barang bukti berupa senjata api rakitan. Penangkapan dilakukan tepat saat tersangka berniat membuang senjata tersebut di wilayah Desa Kesambirata, Kecamatan Pengandonan, pada Jumat (12/6/2026) malam.


Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan kepemilikan senjata api oleh pihak yang tidak berwenang. Menindaklanjuti informasi tersebut, ia segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif dan penyergapan.


"Saat tersangka melintas di jalan desa, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Yang menarik, saat digeledah, tersangka ternyata sedang dalam proses hendak membuang senjata yang dibawanya. Namun, niat jahat itu gagal karena kecepatan reaksi tim kami," ungkap AKP Nasron, Sabtu (13/6/2026).


Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dengan gagang hitam. Di dalam silinder senjata tersebut, ditemukan enam butir amunisi aktif kaliber 9 mm. Selain senjata dan peluru, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih lis hitam dengan nomor polisi BG-5924-FAM yang digunakan tersangka.


Identitas tersangka telah diketahui bernama Ebit Suryadi bin Hamzah (42), seorang petani warga Desa Kesambirata, Kecamatan Pengandonan.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mengatur larangan menguasai senjata api tanpa hak atau izin sah. Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan terhadap keamanan publik.


Saat ini, Ebit Suryadi beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres OKU melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa operasi penertiban senjata api ilegal akan terus diperketat.


"Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan sekitarnya. Keamanan dan ketenteraman masyarakat adalah prioritas utama kami," pungkasnya.


(Amel)

Lebih baru Lebih lama