JPU: Pengadaan Chromebook Bukan Kebijakan, Melainkan Tindak Pidana


Sambar.id, Jakarta
– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah masuk ke ranah tindak pidana korupsi, bukan semata persoalan administrasi atau penyalahgunaan kewenangan.


Penegasan tersebut disampaikan JPU Corneles Geeb Paulus usai persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan agenda pembacaan nota duplik terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).


Menurut JPU, seluruh keberatan yang disampaikan terdakwa dalam nota duplik justru mengonfirmasi materi dakwaan yang telah diajukan penuntut umum. Terdakwa secara terbuka mengakui adanya keputusan pada 6 Mei yang menetapkan Chromebook sebagai merek komoditas dalam skema Dana Alokasi Khusus (DAK).


Padahal, penyebutan merek tertentu dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah secara tegas dilarang oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.


JPU juga membantah dalih terdakwa yang menyebut keputusan tersebut diambil demi efisiensi anggaran dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.


“Fakta persidangan justru menunjukkan adanya pemborosan keuangan negara dan pembengkakan harga yang signifikan,” ujar JPU.


Penuntut umum menilai perbandingan yang digunakan terdakwa tidak relevan. Pengadaan 15 unit Chromebook dengan anggaran hampir Rp100 juta per sekolah dibandingkan dengan paket Laboratorium Komputer berisi 22 unit PC senilai hampir Rp140 juta.


Menurut JPU, secara teknis Chromebook yang diadakan hanya memenuhi spesifikasi minimum, sedangkan paket Laboratorium Komputer memiliki spesifikasi maksimal dan telah dilengkapi perangkat server.


Pemborosan, lanjut JPU, semakin besar karena sistem Chromebook bergantung pada layanan Google Cloud yang membutuhkan tambahan anggaran hingga ratusan miliar rupiah dari tahun ke tahun. Bahkan, proyek integrasi cloud tersebut saat ini juga tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


JPU menegaskan narasi efisiensi anggaran tidak memiliki dasar yang kuat karena selama persidangan tidak ditemukan fakta pendampingan maupun pernyataan keberhasilan penghematan dari lembaga resmi seperti LKPP maupun BPKP.


Dalam persidangan, terdakwa juga beralasan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk diskresi pejabat negara yang tidak dapat dikriminalisasi. Namun, JPU menilai dalih itu tidak berdasar.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi hanya dapat dilakukan apabila terdapat kekosongan hukum atau tumpang tindih aturan. Dalam perkara ini, tidak terdapat kekosongan hukum karena LKPP telah menerbitkan regulasi yang secara tegas melarang penyebutan merek dalam proses pengadaan.


JPU menilai kebijakan yang diambil terdakwa justru bertentangan dengan hukum dan tidak memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), mengingat adanya indikasi pengkondisian dan koordinasi sepihak dengan pihak Google.


“Atas dasar itu, syarat formal penggunaan diskresi dinyatakan gugur,” kata JPU.


Sebagai kesimpulan, penuntut umum menegaskan perkara pengadaan Chromebook telah bergeser sepenuhnya menjadi tindak pidana korupsi. Penyelesaian melalui mekanisme administrasi negara hanya dimungkinkan apabila keputusan pejabat diambil tanpa niat jahat dan tanpa unsur kesengajaan.


“Fakta persidangan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara, niat jahat (mens rea), serta perbuatan pidana (actus reus) yang dilakukan secara sengaja melalui permufakatan dan pengkondisian. Karena itu, tindakan terdakwa merupakan kejahatan, bukan kebijakan,” tegas JPU.

Lebih baru Lebih lama