SAMBAR.ID | SUKABUMI – Koalisi Rakyat Bersatu (KORSA) memberikan apresiasi penuh atas langkah tegas Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dalam mengusut dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) dan aktivitas perkebunan sawit di wilayah Cidolog, Ciemas, dan Cikidang. Langkah legislatif ini dinilai sebagai bentuk konkret perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan aset negara.
Ketua KORSA, Imran Firdaus, menyatakan bahwa desakan DPRD untuk menghentikan sementara aktivitas pengangkutan sawit yang tidak berizin merupakan upaya preventif demi mencegah kerusakan fasilitas publik, khususnya jalan raya, serta melindungi kepentingan warga setempat.
Imran menyoroti secara khusus kinerja Perusahaan Umum Perkebunan Nusantara (PTPN) selaku pemegang HGU di wilayah Kabupaten Sukabumi, khususnya di Kecamatan Cikidang. Ia menilai perusahaan pelat merah tersebut telah lalai dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“PTPN yang ada di Cikidang diduga tidak menjalankan Impres (Instruksi Presiden) terkait kewajiban memberikan kesejahteraan lingkungan, membantu mengentaskan kemiskinan, serta memberikan dana Corporate Social and Environmental Responsibility (CSER/CSR) bagi masyarakat,” ujar Imran.
Lebih jauh, Imran menuduh adanya kerugian negara yang signifikan akibat ketidakpatuhan pembayaran pajak. “Perusahaan BUMN pemegang HGU di Sukabumi diduga tidak membayar pajak HGU sejak tahun 2010 hingga sekarang. Ini sangat ironis di saat negara membutuhkan tambahan pendapatan,” kritiknya.
Selain isu perpajakan, KORSA juga menyoroti adanya dugaan perubahan komoditas tanpa izin resmi. Aktivitas diversifikasi tanaman dari pohon teh ke karet, hingga akhirnya menjadi sawit, dinilai dilakukan tanpa melalui prosedur perizinan yang sah. “Artinya, kegiatan penanaman tersebut bisa dikategorikan ilegal. Sangat disayangkan jika perusahaan negara justru memberi contoh buruk di tengah krisis ekonomi,” tambahnya.
KORSA menekankan bahwa Kecamatan Cikidang merupakan wilayah dengan tingkat kemiskinan ekstrem yang wajib mendapat perhatian khusus sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2025. Masyarakat setempat menunggu kehadiran negara untuk merealisasikan reforma agraria, termasuk memberikan kepastian hak atas tanah garapan yang telah mereka tempati turun-temurun selama puluhan tahun.
“Demi meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai Amanat UUD 1945, pemerintah harus hadir. Jangan sampai rakyat hanya ditinggali dengan jalan rusak dan alam yang rusak akibat eksploitasi,” tegas Imran.
Di sisi lain, perhatian legislatif juga tertuju pada proses pembaruan HGU perkebunan PT Cengkeh Zanjibar Maranginan di Kecamatan Ciemas yang akan berakhir pada 2028. Sesuai regulasi, pengajuan izin baru harus tuntas dua tahun sebelum masa berlaku habis, sehingga pengawasan ketat diperlukan sejak dini.
Tak hanya itu, Anggota DPRD Sukabumi, Andri, menegaskan ketatnya legalitas operasional di wilayah Shaolin, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang. Ia menyatakan bahwa seluruh aktivitas Kerja Sama Operasional (KSO) sawit di wilayah tersebut wajib memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Jika dasar perizinannya belum lengkap, maka kegiatan operasional harus dihentikan terlebih dahulu. Tidak ada kompromi dalam hal penegakan hukum,” tegas Andri.
Menutup pernyataannya, KORSA menegaskan komitmen untuk terus mengawal investigasi ini secara transparan. Imran Firdaus menyampaikan pesan keras kepada para wakil rakyat dan eksekutif.
“Jangan sampai kekayaan alam Sukabumi dikeruk, aturan ditabrak, namun masyarakat hanya mendapatkan bencana dan biaya perbaikan yang mahal. Himbauan kami agar DPRD serius mengawal pelanggaran oleh pemegang HGU, baik BUMN maupun swasta. Ingat, masyarakat yang memilih Anda belum hidup sejahtera. Jika amanat UUD 1945 tidak dijalankan dan kesejahteraan tidak diberikan, lebih baik mundur daripada mengecewakan rakyat yang setiap lima tahun memberikan kepercayaan melalui pemilu,” pungkasnya.
[Hans]








.jpg)



