Kuasa Hukum Pelapor Gelar Jumpa Pers, Dukung Polres Gowa Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Aborsi


Sambar.id, Gowa, Sulsel –
Kuasa hukum pelapor dari Misi Keadilan Law Firm, Wawan Nur Rewa, menggelar jumpa pers terkait perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana aborsi yang saat ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa.


Kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan oleh Andi Muhammad Akbar terhadap seorang terlapor berinisial H.A. Saat ini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan guna mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap fakta hukum secara utuh.


Dalam keterangannya, Wawan Nur Rewa menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan responsif yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Gowa dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya juga menyatakan dukungan penuh agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan objektif.


"Kami mengapresiasi langkah-langkah penyidik Polres Gowa yang telah bekerja sesuai koridor hukum. Kami berharap seluruh rangkaian proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan independen sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak," ujar Wawan Nur Rewa.


Berdasarkan dokumen undangan klarifikasi yang beredar, penyidik Satreskrim Polres Gowa telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari upaya pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.


Secara yuridis, dugaan tindak pidana aborsi diatur dalam ketentuan perundang-undangan nasional. Pasal 463, Pasal 464, dan Pasal 465 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan dan ancaman pidana terhadap perbuatan aborsi yang dilakukan secara melawan hukum. Selain itu, ketentuan mengenai aborsi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang pada prinsipnya hanya memperbolehkan tindakan aborsi dalam keadaan tertentu, yaitu indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat tindak pidana perkosaan, dengan syarat dan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.


Meski demikian, kuasa hukum pelapor mengingatkan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Jumpa pers tersebut digelar pada Senin, 22 Juni 2026, pukul 14.30 WITA di Warkop Kenzo Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dan dihadiri sejumlah insan pers dari Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.


Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap fakta hukum dapat terungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan di tengah masyarakat. (Mahadia)

Lebih baru Lebih lama