L.A HAM Indonesia Turun Tangan Selidiki Dugaan Pungutan PTSL di Pa'bundukang



TAKALAR
, SAMBAR.ID – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pa'bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pungutan sebesar Rp650.000 per bidang tanah kepada sejumlah peserta program.


Perhatian masyarakat semakin meningkat setelah salah seorang peserta PTSL, Zubair Dg Siriwa, mengaku menerima pengembalian dana sebesar Rp600.000 yang diantarkan langsung oleh seorang staf Kelurahan Pa'bundukang pada Selasa (9/6/2026). Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai alasan maupun dasar pengembalian dana tersebut.


Selain itu, Zubair menyebut tanah yang didaftarkannya melalui program PTSL hingga saat ini belum dilakukan pengukuran. Menurutnya, tidak ada penjelasan dari pihak terkait mengenai penyebab belum terlaksananya tahapan pengukuran meskipun proses pendaftaran telah berlangsung dan biaya administrasi telah dibayarkan.


Dari hasil penelusuran media, Kepala Lingkungan Bontongape, Syariful, membenarkan adanya pembayaran sebesar Rp650.000 dalam pelaksanaan PTSL di wilayahnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci peruntukan maupun penggunaan dana tersebut.


Perkembangan terbaru, Rabu (10/6/2026), Ketua Tim Pendamping Hukum DPW Sulawesi Selatan L.A HAM Indonesia, Hadeng, S.Pd., melakukan investigasi lapangan terkait persoalan tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran awal, pihaknya membenarkan adanya informasi mengenai pungutan sebesar Rp650.000 dan pengembalian dana kepada salah seorang warga peserta program.


"Adanya dugaan pungutan yang nilainya melebihi ketentuan, pengembalian dana kepada warga tanpa penjelasan yang memadai, serta belum dilaksanakannya pengukuran tanah yang telah didaftarkan merupakan persoalan yang perlu ditelusuri secara objektif. Kami akan mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait," tegas Hadeng.


Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL, biaya persiapan yang dapat dibebankan kepada masyarakat di wilayah Sulawesi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp250.000 per bidang tanah.


Apabila dugaan pungutan Rp650.000 tersebut terbukti benar, maka diperlukan klarifikasi terbuka mengenai dasar hukum pungutan, rincian penggunaan dana, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.


Sejumlah kalangan menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Pemerintah Kabupaten Takalar, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing guna memastikan pelaksanaan program PTSL berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kelurahan Pa'bundukang maupun instansi terkait mengenai dasar pungutan Rp650.000 per bidang, alasan pengembalian dana Rp600.000 kepada salah seorang peserta program, serta penyebab belum dilaksanakannya pengukuran tanah yang telah didaftarkan.


Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang agar pelaksanaan PTSL tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi seluruh peserta program.


(Redaksi)

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan hasil penelusuran lapangan. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya klarifikasi resmi atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.


Lp.AbDAsM77

Lebih baru Lebih lama