Warga Luwu Timur Mengaku Tak Tahu Perkara!, Surat Klarifikasi Polisi Diantar Kendaraan PT Vale Indonesia Tbk Lintas Polda dan Kodam?

Dok. Foto

SAMBAR.ID, LUWU TIMUR
— Pemanggilan Ir. Gusti Riadi, warga Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, oleh penyidik Satreskrim Polres Morowali memunculkan perhatian publik. 


Selain menyangkut dugaan tindak pidana di bidang pertambangan dan perusakan hutan, sorotan juga mengarah pada mekanisme penyampaian surat klarifikasi yang disebut diantar menggunakan kendaraan operasional PT Vale Indonesia Tbk menuju kawasan Seba-Seba di perbatasan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.


Gusti Riadi mengaku tidak mengetahui secara jelas perkara yang dimaksud dalam surat undangan klarifikasi tersebut. Dalam surat itu, penyidik meminta keterangannya terkait dugaan aktivitas di bidang pertambangan dan kawasan hutan.


"Saya tidak mengetahui persoalan yang dimaksud dalam surat itu, termasuk siapa pelapor dan apa dasar keterlibatan saya dalam perkara tersebut," ujar Gusti Riadi.

Baca Juga: Saat Negara Percepat Pemulihan Aset, Masyarakat Seba-Seba Tagih Kepastian Hukum atas Dugaan Penyerobotan Kebun oleh PT Vale

Ia juga mempertanyakan lokasi yang disebut dalam surat, yakni Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. 


Menurutnya, aktivitas yang diketahuinya selama ini berada di kawasan Seba-Seba yang berada di wilayah perbatasan Morowali dan Luwu Timur.


"Setahu saya, saya berada di Seba-Seba, bukan di lokasi yang disebutkan dalam surat," katanya.


Surat Polisi Diantar Kendaraan Perusahaan

Kendaraan PT Vale (doc.foto)

Perhatian publik menguat setelah beredar dokumentasi yang memperlihatkan surat klarifikasi tersebut diantar menggunakan kendaraan operasional PT Vale Indonesia Tbk menuju wilayah Luwu Timur. 


Dalam proses penyerahan surat itu, tampak pula sejumlah pihak yang disebut berasal dari unsur kepolisian, TNI, dan personel keamanan perusahaan.

Baca Juga: Warga Seba-Seba Kembali Somasi PT Vale Indonesia Tbk Surat Dikirim ke Direksi, Dewan Komisaris, Presiden RI, hingga 43 Lembaga dan Pejabat Negara

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme koordinasi yang digunakan dalam penyampaian surat klarifikasi, mengingat kegiatan berlangsung lintas provinsi dan melibatkan unsur dari beberapa institusi berbeda.


Secara kewilayahan, Kabupaten Morowali berada dalam wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, sedangkan Kabupaten Luwu Timur berada dalam wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. 


Dari sisi teritorial militer, kedua wilayah juga berada dalam cakupan komando yang berbeda.


Karena itu, publik menunggu penjelasan resmi mengenai dasar koordinasi, bentuk pelibatan masing-masing unsur, serta kewenangan yang digunakan dalam kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan maupun konflik kepentingan.


Sengketa Seba-Seba dan Pertanyaan Siapa yang Merusak

Kawasan Pertambangan PT Vale (doc.foto)

Bagi Gusti Riadi, persoalan yang sedang berkembang tidak dapat dipisahkan dari konflik lahan yang telah berlangsung lama di kawasan Seba-Seba. 


Ia menyebut kawasan yang kini dipersoalkan sebelumnya merupakan areal perkebunan masyarakat yang ditanami damar, sawit, jambu mete, nilam dan berbagai tanaman produktif lainnya yang telah dikelola secara turun-temurun.


Menurutnya, bentang alam kawasan tersebut telah berubah setelah adanya aktivitas pembukaan lahan dan pertambangan.


"Kebun yang selama puluhan tahun bahkan turun-temurun dikelola masyarakat kini telah ditebang dan dikeruk menjadi kawasan tambang. Karena itu, pertanyaannya siapa sebenarnya yang merusak dan siapa yang dianggap merintangi," ujarnya.

Baca Juga: Di Balik Narasi Hijau PT Vale Lari untuk Iklim!, Bayangan Kerusakan Alam dan di Terobos kebun Warga di Batas Morowali–Lutim? 

Menurutnya, pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa penegakan hukum hanya diarahkan kepada satu pihak sementara perubahan fisik kawasan yang telah terjadi tidak mendapat perhatian yang sama.


Surat Teguran PT Vale Menjadi Sorotan

Surat undangan Polisi dan Surat teguran PT Vale (doc.foto)

Dihari yang sama pemanggilan polisi, beredar pula Surat Teguran yang disebut berasal dari Departemen Security Services PT Vale Indonesia Tbk Blok Bahodopi tertanggal 9 Juni 2026.


Dokumen tersebut memuat sejumlah tuduhan terhadap warga yang disebut berada di wilayah Kontrak Karya perusahaan, antara lain pembukaan lahan tanpa izin, memasuki area Kontrak Karya, melakukan aktivitas dalam kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga dugaan penebangan pohon tanpa izin.

Baca Juga: CSR PT Vale Dipuji, Realita Tak Seindah Narasi: Warga Seba-Seba Klaim Lahannya Diterobos, Tanaman Ditebang, dan Tanah Dikeruk, Harap Pangdam XIV/Hasanuddin Jadi Jembatan Keadilan

Namun dokumen yang beredar juga memunculkan pertanyaan. Beberapa bagian administratif terlihat belum terisi lengkap, termasuk nomor surat dan identitas penerima. 


Selain itu terdapat klausul yang menyatakan pihak yang ditegur mengakui kesalahan dan bersedia meninggalkan lokasi, sementara dalam dokumen yang sama tidak ditemukan uraian rinci mengenai proses klarifikasi, verifikasi lapangan, maupun dasar administrasi pertanahan yang digunakan sebagai landasan penerbitan teguran.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Vale Indonesia Tbk mengenai keaslian dokumen tersebut maupun prosedur penerbitannya.


Riwayat Tanah Sejak Era Kerajaan Bungku dan Hindia Belanda

Di balik sengketa yang kini berkembang, terdapat sejarah panjang penguasaan lahan yang diklaim masyarakat dan ahli waris keluarga Lasapi. 


Menurut dokumen yang dimiliki ahli waris, kawasan Seba-Seba, Lantua (Lampaseu), Lematik hingga Pegunungan Tahalue telah dikelola secara turun-temurun sejak sekitar tahun 1938 atau pada masa Hindia Belanda.


Ahli waris menyebut penguasaan kawasan tersebut bermula dari penyerahan hak pengelolaan oleh Raja Bungku Abdul Rabbie kepada Lasapi dan keluarganya untuk menetap serta mengelola hutan damar yang berada di wilayah tersebut. Keterangan itu tercantum dalam Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Mahalona Tahun 2013.


Riwayat tersebut disebut diperkuat oleh bukti pembayaran hak sadap damar kepada Kepala Resort Pemangku Hutan Bungku Selatan pada tahun 1971. 

Baca Juga: Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 Jadi Dasar, Warga Batas Morowali Lutim Somasi PT Vale dan Desak Penghentian Aktivitas

Selain itu, Surat Keterangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Morowali Nomor 818/BUHH-DKP/3.3/IX/2015 menyatakan hasil peninjauan lapangan bersama ahli waris Raja Abdul Rabbie dan ahli waris keluarga Lasapi menunjukkan kawasan tersebut merupakan areal hutan damar yang selama ini dikelola keluarga Lasapi. Dalam dokumen tersebut disebutkan luas kawasan mencapai sekitar 712 hektare dengan batas-batas wilayah meliputi Sungai Lematik, Gunung Tahalue, Danau Lantua hingga Sungai Balonti.


Pengakuan serupa juga muncul dalam Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2022 yang menerangkan bahwa tanah dan hutan damar yang saat ini dikuasai ahli waris Lasapi merupakan kawasan yang dahulu diserahkan Raja Abdul Rabbie kepada keluarga tersebut.


Berdasarkan dokumen-dokumen itu, masyarakat kemudian mengajukan pertanyaan mendasar yang hingga kini belum memperoleh jawaban terbuka. 


Jika riwayat penguasaan dan pengelolaan kawasan telah berlangsung sejak masa Hindia Belanda, jauh sebelum Indonesia merdeka dan jauh sebelum hadirnya aktivitas pertambangan modern di wilayah tersebut.


Maka sejak kapan PT Vale Indonesia Tbk memperoleh hak atas kawasan yang kini disengketakan dan apa dasar hukum, dasar spasial, serta dasar administrasi pertanahan yang digunakan untuk menetapkan lokasi tersebut sebagai bagian dari wilayah Kontrak Karya maupun area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).


Menurut masyarakat, pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka karena menyangkut benturan antara riwayat penguasaan tanah yang telah berlangsung puluhan tahun dengan hak-hak yang diperoleh perusahaan berdasarkan perizinan yang diterbitkan negara. 


Mereka menilai publik berhak mengetahui batas-batas wilayah yang sah, titik koordinat yang menjadi dasar klaim, dokumen perizinan yang digunakan, serta hubungan hukum antara tanah yang diklaim masyarakat dengan wilayah yang saat ini berada dalam aktivitas pertambangan.


Surat Gubernur Sulteng: Status Lahan Belum

Pertanyaan tersebut dinilai semakin relevan mengingat dalam Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.17.3/91/Ro.Hukum tertanggal 10 Februari 2025, hasil mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyebut bahwa terkait status hukum lahan yang disengketakan masih diperlukan pendapat hukum Pemerintah Pusat guna memperoleh kepastian hukum yang bersifat final.


Dalam surat yang sama juga disebutkan bahwa PT Vale Indonesia Tbk dapat memberikan kompensasi atau kerohiman terhadap tanaman tumbuh yang selama ini dikelola masyarakat.


Bagi masyarakat, rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa substansi sengketa lahan masih memerlukan penyelesaian lebih lanjut dan belum memperoleh kepastian hukum yang tuntas.


Menjadi Rujukan

Sejumlah regulasi menjadi parameter dalam menilai proses yang sedang berlangsung.


Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.


Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP mengatur bahwa setiap pemanggilan dan pemeriksaan harus dilakukan secara sah, jelas dan sesuai hukum acara pidana.


Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menegaskan prinsip legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan penyidik.


Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri mewajibkan setiap anggota Polri menjaga independensi, integritas serta menghindari konflik kepentingan dan tindakan yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan.


Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap pejabat pemerintahan menjalankan asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan dan ketidakberpihakan.


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat dan transparan mengenai kebijakan yang berdampak pada kepentingan publik.


Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak warga negara atas rasa aman, perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.


Sementara itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa tugas pokok TNI berada pada bidang pertahanan negara. 


Karena itu, apabila terdapat keterlibatan unsur TNI dalam kegiatan yang berkaitan dengan urusan non-pertahanan, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, bentuk penugasan, dan ruang lingkup kewenangan yang digunakan.


Selain itu, apabila objek yang disengketakan berkaitan dengan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan, maka ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta regulasi mengenai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) menjadi instrumen hukum yang relevan untuk diperhatikan.


Minta Perlindungan Negara

Di tengah perkembangan tersebut, Gusti Riadi mengaku telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Berdasarkan dokumen yang ditunjukkannya, LPSK telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan (SPDPP) Nomor R-5083/4.1.PPP/LPSK/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026 yang menyatakan permohonan tersebut memenuhi syarat formal dan masuk tahap penelaahan substantif.


Ia juga mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, DPD RI, Mahkamah Agung, Kompolnas, Panglima TNI, Kapolri, Komnas HAM, hingga sejumlah lembaga negara lainnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Morowali mengenai dasar pemanggilan, identitas pelapor, status perkara, maupun mekanisme koordinasi dalam penyampaian surat klarifikasi tersebut.


Belum diperoleh pula tanggapan resmi dari PT Vale Indonesia Tbk terkait penggunaan kendaraan operasional perusahaan dalam proses penyampaian surat, status lokasi yang disengketakan, keaslian surat teguran yang beredar, maupun posisi perusahaan terhadap dokumen riwayat penguasaan lahan yang diklaim masyarakat.


Yang kini ditunggu publik bukan sekadar klarifikasi, melainkan kepastian hukum yang transparan dan berkeadilan. 


Sebab, bagi masyarakat Seba-Seba di perbatasan Morowali–Luwu Timur, persoalan yang dipertaruhkan bukan hanya status sebidang tanah, melainkan kepastian hukum atas warisan yang mereka yakini telah dijaga sejak era Kerajaan Bungku, masa Hindia Belanda, hingga Indonesia merdeka.


Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.


Lebih baru Lebih lama