SAMBAR.ID | PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, Unit I Subdirektorat III Jatanras, kembali membuktikan kecepatan dan ketegasan bertindak. Tak butuh waktu lama setelah laporan masuk, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian mesin penggiling ikan milik warga di kawasan Jakabaring, serta mengamankan dua tersangka sekaligus barang bukti utuh.
Kejadian berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 02.45 WIB, di Jalan Aiptu A. Wahab, Lorong Putat, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang. Korban berinisial I (49 tahun), seorang buruh, kehilangan satu unit mesin penggiling ikan yang disimpan di samping rumah dan sebelumnya sudah diikat dengan kawat. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 3 juta, namun bagi korban benda itu jauh lebih berharga: merupakan alat utama mata pencaharian sehari‑hari.
Segera setelah laporan diterima, tim penyidik bergerak melakukan rangkaian kerja: meneliti lokasi, memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, serta menelusuri jejak pelaku. Hasilnya tepat dan cepat — berhasil diamankan dua orang tersangka berinisial LK (32 tahun) dan YS, warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring. Keduanya ternyata tinggal di lingkungan yang sama dengan korban. Bersama mereka, petugas juga menemukan kembali mesin hasil curian dalam kondisi utuh.
Berdasarkan bukti‑bukti yang lengkap, kedua pelaku kini ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 477 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi, S.I.K., M.H. — Pelaksana Tugas Kasubdit III Jatanras — menegaskan bahwa pencurian alat kerja warga menjadi perhatian utama:
“Nilai uang mungkin terlihat tidak besar, tapi dampaknya langsung memutus penghidupan korban. Kami bergerak cepat agar hak warga segera dikembalikan. Penyelidikan masih diperdalam untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.”
Sementara itu, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Sumsel, menegaskan komitmen perlindungan tanpa memandang besar‑kecilnya kerugian:
“Setiap warga berhak aman atas miliknya. Alat kerja adalah sumber kehidupan, sehingga laporan apa pun akan kami tangani secara serius dan profesional.”
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat tetap waspada, mengamankan tempat tinggal, dan segera melaporkan hal mencurigakan — baik ke kantor polisi terdekat maupun lewat Layanan 110. Keamanan dan ketertiban tercipta kuat jika sinergi antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin erat.
( Amel)








.jpg)



