Sambar.id Makassar — Pemerintah Kota Makassar melalui Pemerintah Kecamatan Mamajang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) secara adil tanpa pandang bulu. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penertiban sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum, termasuk lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala, Jumat 12 Juni 2026.
Camat Mamajang, M. Rizal ZR, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku dan tidak ditujukan kepada pihak tertentu. Menurutnya, seluruh lapak maupun bangunan yang memanfaatkan fasilitas umum akan ditertibkan tanpa terkecuali.
"Penertiban lapak tenda Pallubasa Serigala menjadi bukti bahwa tidak ada tebang pilih. Penegakan aturan kami lakukan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun," tegas Rizal, Sabtu 13 Juni 2026.
Penertiban yang dipimpin langsung Camat Mamajang tersebut menyasar tiga lokasi, yakni lapak PKL di depan SD Katolik Mamajang di Jalan Tupai, lapak PKL di samping MPM Honda Motor di Jalan Onta Baru, serta lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala. Dalam pelaksanaannya, pemerintah kecamatan menurunkan tim gabungan yang terdiri atas personel Satpol PP Kot ditegakkan. I Kota Makassar untuk memastikan fasilitas umum kembali kepada fungsinya," jelasnya.
Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Mamajang menegaskan bahwa penertiban bukan berarti melarang masyarakat untuk berusaha. Pemerintah tetap mendukung aktivitas ekonomi warga selama tidak melanggar aturan dan tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
"Kami tidak melarang masyarakat berjualan atau menjalankan usaha. Silakan berusaha, silakan berdagang. Namun jangan menggunakan badan jalan, fasilitas umum, atau membangun di atas drainase," ungkap Rizal.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Mamajang berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi aturan pemanfaatan ruang publik demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Makassar.
"Berdagang di atas trotoar itu tidak diperboleh masyarakat luas. **Dhyan








.jpg)



