Percakapan WA Kabid GTK Makassar Bocor, GEMA LMP Lapor ke Polda Sulse!, Taufik Hidayat Ingatkan Kasus Seragam Gratis Rp18 Miliar Masih Bergulir di KPK?


SAMBAR.ID, MAKASSAR – Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Di tengah mencuatnya dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah, publik dikejutkan dengan beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Yunus, dengan seorang kepala sekolah bernama Nurmaida.


Dikutip dari Makassar.tribunnews.com,  Percakapan yang berlangsung pada 18 Juni 2026 itu memantik perhatian setelah muncul pembahasan mengenai pengiriman dana yang disebut diperuntukkan bagi seseorang bernama "Pak Ata".


Dalam percakapan tersebut, Nurmaida sempat menanyakan apakah dana dapat dikirim melalui rekening atau diserahkan secara tunai. Yunus mengaku langsung menolak dengan alasan tidak diperbolehkan menerima apa pun yang berkaitan dengan jabatannya.


Setelah penolakan itu, Nurmaida menyebut terjadi kesalahpahaman dan meminta nomor telepon Andi Taufik Aris atau "Ata". Yunus kemudian membagikan kontak tersebut. Dalam komunikasi selanjutnya, Nurmaida mengaku telah lulus seluruh tahapan seleksi calon kepala sekolah dan memohon petunjuk kepada Ata. Balasan yang diterima hanya berbunyi, "Bicaramaki sama Pak Yunus Bu."


Beredarnya percakapan tersebut semakin memperbesar perhatian publik terhadap tata kelola dunia pendidikan di Kota Makassar yang dalam beberapa waktu terakhir terus diterpa berbagai persoalan.


Merespons perkembangan tersebut, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMA) Laskar Merah Putih Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin, 29 Juni 2026, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana dalam proses penempatan kepala sekolah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.


Laporan tersebut disampaikan oleh Sekretaris GEMA LMP Sulsel, Tulus, S.H., sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


Dalam laporannya, GEMA LMP menyerahkan sejumlah bukti awal yang menurut mereka layak menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.


Menurut Tulus, laporan tersebut didasarkan pada adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta yang dikaitkan dengan proses penempatan kepala sekolah. Informasi itu, kata dia, diperoleh dari keterangan seorang saksi yang dituangkan dalam rekaman video dan telah diserahkan kepada penyidik untuk diverifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


"Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami datang membawa bukti awal agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan independen dalam mengungkap fakta yang sebenarnya. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang ada," ujar Tulus.


GEMA LMP Sulsel berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel segera memanggil seluruh pihak yang berkaitan, memeriksa dokumen proses penempatan kepala sekolah, serta mendalami seluruh keterangan saksi maupun bukti elektronik yang telah diserahkan.


Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka setiap pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.


"Dunia pendidikan harus dibangun di atas integritas, profesionalisme, dan sistem merit. Jika ada dugaan praktik yang menyimpang, maka harus diusut secara tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan," tegas Tulus.


Di sisi lain, perhatian publik juga kembali tertuju pada dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis Pemerintah Kota Makassar senilai Rp18 miliar yang hingga kini masih bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan, M. Taufik Hidayat, memastikan organisasinya tidak pernah menghentikan pengawalan terhadap perkara tersebut.


"Laporan kami di KPK sampai hari ini masih tetap berproses. Kasus yang kami laporkan belum pernah dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Taufik.


Menurutnya, laporan ke KPK dilengkapi kontrak pengadaan, dokumen pelaksanaan kegiatan, serta temuan lapangan yang diduga mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran. Ia juga menyebut sedikitnya tiga orang telah dilaporkan, namun identitasnya belum dapat dipublikasikan karena masih menghormati proses penyelidikan.


Taufik menegaskan, apabila dugaan jual beli jabatan maupun dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


"Kami menjawab dengan tindakan. Laporan sudah kami sampaikan dan kami kawal sampai di KPK. Kini giliran aparat penegak hukum membuktikan bahwa penegakan hukum benar-benar dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih," tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum atas laporan dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di Ditreskrimsus Polda Sulsel maupun dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di KPK masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam berbagai laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih baru Lebih lama