Polisi Ringkus Tiga Orang Pengedar Narkoba di Kecamatan Banawa Donggala


Sambar Id Donggala Sulteng  || Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Ruang Rapat Kapolres Donggala Yang Diwakili Oleh Kasat Narkoba Iptu Amir Hamzah ,SH,MH Dan Kasihumas Iptu Andihimarjianto 10/6/2026.


Penangkapan Bermula Dari Adanya Laporan Warga Terkait Aktivitas Mencurigakan Di Kawasan Desa. Tim Satresnarkoba Melakukan Penggerebekan dan Menangkap Tersangka dan Polisi Menemukan Paket Sabu yang Disembunyikan di Bungkusan Plastik Jajanan Anak.


Berdasarkan Pemeriksaan Awal Ada Satu Orang Yang Mengaku Mendapatkan Pasokan Barang Tersebut Dari Orang Yang Dia Tidak Kenal.


Salah Satu Tersangka yang Bernama Moh, Fatir 

Umur 20 Tahun Lelaki dari Desa Wani II Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala.


Yang di Tangkap Pada Hari Senin II Mei 2026 Sekitar Pukul 18.40 WITA.


Barang yang Ditemukan Empat(4) Plastik Klip Kecil Berisi Serbuk Kristal Diduga Narkotika Jenis Sabu ( berat bruto keseluruhan 0,3 8 gram ) 


1 (satu)Buah Alat Hisap ( Bong)

1( satu) Pak Plastik Bening Kosong 

1 (satu ) Buah Kaca Pirex 

1(satu) buah Pipet Besar 

1 (buah) Plastik Besar Kosong.


Yang Kedua Bernama Aris Bin Baharudin Lelaki Umur 25 Tahun Yang Berasal Dari Desa Makmur Jaya Kecamatan Tike Raya Kabupaten Pasang Kayu Propinsi Sulbar.


Selanjutnya Nama Yusmunandar 40 Tahun Lelaki Dari Desa Wani I Kecamatan Tanantovea Donggala. Tersangka Ditangkap Pada Hari Senin 11 Mei 2026.


Barang Bukti yang Ditemukan 11( sebelas) Paket Plastik Klip Kecil Berisi Serbuk Kristal Di Di Duga Narkotika Jenis Sabu.

1(satu) Buah Alat Penghisap Sabu (bong) 

1(buah) Korek Api Gas .

1(buah ) Plastik Klip Kosong (wadah sabu) 

1(satu) Pak Bungkus Berisi Plastik Klip Kosong.

1(satu) Buah Pipet Plastik ( sendok sabu) 

1(satu) Buah Ompreng Makanan Plastik Warna Merah Muda.


Pasal Yang Disangkakan Pasal 114 ayat ( 1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Pidana Seumur Hidup Atau Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dan Pidana Denda Maksimum Sebagaimana Di Maksut Pada Ayat (1).


Pasal 609 Ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat (lima) Tahun dan Paling Lama 20 (duapuluh) Tahun dan Pidana Denda Maksimum Di Maksut Pada Ayat (1) Di Tambah 1/3 (sepertiga) pungkasnya" Abubakar.

Lebih baru Lebih lama