Saat Negara Percepat Pemulihan Aset, Masyarakat Seba-Seba Tagih Kepastian Hukum atas Dugaan Penyerobotan Kebun oleh PT Vale

Ilutrasi (doc.foto)

Sambar.id, Jakarta
– Di saat pemerintah memperkuat komitmen menyelesaikan sengketa pertanahan dan mempercepat pemulihan aset negara.

Masyarakat Seba-Seba di perbatasan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, justru masih menunggu satu hal yang paling mendasar: kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga yang telah dikelola sejak era kolonial Belanda.

Ironi tersebut semakin mencolok setelah Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN menandatangani perjanjian kerja sama percepatan penyelesaian sengketa pertanahan pada 10 Juni 2026.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan persoalan pertanahan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

"Keraguan dan keterlambatan dalam menyikapi keputusan hukum kerap memicu ketidakpastian hukum yang merugikan warga negara," tegasnya.

Pernyataan tersebut kini bergema kuat di tengah perjuangan masyarakat Seba-Seba yang selama bertahun-tahun mengaku kehilangan lahan, tanaman produktif, bahkan tempat tinggal akibat aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan yang masih diperselisihkan.

Dokumen Negara dan Jejak Penguasaan Sejak Puluhan Tahun
Documen 1971 (doc.foto)


Masyarakat menegaskan bahwa klaim mereka tidak berdiri di atas pengakuan sepihak.

Sejumlah dokumen resmi disebut menunjukkan adanya riwayat penguasaan dan pengelolaan lahan secara turun-temurun, termasuk bukti pembayaran hak sadap damar sejak 1971, keberadaan tanaman produktif, serta keterangan resmi pemerintah daerah.

Salah satu dokumen yang menjadi pijakan adalah Surat Keterangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Morowali Nomor 878/BUHH-DKP/3.3/IX/2015.

Dokumen tersebut menjelaskan bahwa areal hutan damar di wilayah Ululere, Kecamatan Bungku Timur, seluas kurang lebih 712 hektare merupakan kawasan yang secara historis berkaitan dengan Almarhum Raja Abdur Rabbie dan pengelolaannya diberikan kepada keluarga Lasapi.

Pemerintah daerah saat itu juga mencatat bahwa kawasan tersebut telah lama dikenal sebagai hutan damar yang dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.

Bagi warga, dokumen tersebut menjadi bukti bahwa keberadaan dan aktivitas mereka di kawasan itu telah berlangsung jauh sebelum aktivitas pertambangan modern masuk ke wilayah tersebut.

Rumah Hilang, Kebun Berubah Menjadi Tambang
Malam masih ada siangnya Rumah hilang (doc.foto


Namun pengakuan administratif tersebut berbanding terbalik dengan kondisi yang mereka alami saat ini.

Masyarakat mengaku rumah-rumah yang berdiri di kawasan perkebunan telah dibongkar hingga rata dengan tanah. Kebun yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan keluarga juga dilaporkan hilang setelah kawasan tersebut berubah menjadi area pertambangan nikel.

Tanaman produktif seperti kelapa sawit, damar, jambu mete, dan nilam yang selama ini menjadi sumber ekonomi warga disebut telah ditebang atau tidak lagi dapat dimanfaatkan.

Kini sebagian besar kawasan tersebut telah berubah menjadi area tambang aktif.

Yang menjadi pertanyaan warga, hingga kini mereka mengaku belum memperoleh penyelesaian kompensasi secara tuntas sebagaimana semangat penyelesaian yang pernah direkomendasikan pemerintah daerah.

Surat Gubernur Sulteng dan Status Lahan yang Belum Final
Surat gubernur dan surat dinas Moroawali (doc.foto)


Posisi masyarakat semakin menguat setelah terbit Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.13.3/91/Ro.Hukum tertanggal 10 Februari 2025.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut hasil mediasi penyelesaian sengketa lahan ahli waris Almarhum Abdur Rabbie.

Dalam surat itu disebutkan bahwa PT Vale Indonesia Tbk dapat memberikan kerohiman atau kompensasi atas tanaman tumbuh yang telah dikelola masyarakat. Sementara terkait status lahan, pemerintah daerah menyarankan agar dimintakan pendapat hukum kepada pemerintah pusat.

Bagi masyarakat, substansi surat tersebut menunjukkan bahwa status hukum lahan masih menyisakan persoalan yang belum memperoleh penyelesaian final.

Karena itu mereka mempertanyakan mengapa aktivitas di area yang diperselisihkan tetap berjalan ketika kepastian hukum atas objek sengketa belum benar-benar tuntas.

Ahli Waris Diperiksa, Pertanyaan Hukum Mengemuka
Surat panggilan Polisi (doc.foto)

Ironi semakin terasa ketika sejumlah ahli waris justru menghadapi proses hukum.

Berdasarkan surat panggilan yang diterima warga, penyidik memeriksa mereka terkait dugaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Minerba yang mengatur mengenai tindakan yang dianggap menghalangi kegiatan usaha pertambangan.

Namun sejumlah pemerhati agraria mengingatkan bahwa Pasal 162 tidak dapat dipisahkan dari Pasal 136 Ayat (2) UU Minerba yang mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan terlebih dahulu menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 juga menegaskan bahwa penerapan Pasal 162 tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-hak atas tanah yang belum terselesaikan.
Di sisi lain, masyarakat mengaku hingga kini tidak mengetahui secara terbuka siapa pihak yang melaporkan mereka.

Papan Kawasan Hutan dan Polemik Administratif

Polemik semakin kompleks dengan keberadaan papan pemberitahuan kawasan hutan negara yang dipasang di lokasi sengketa.

Papan tersebut melarang masyarakat mengelola atau menduduki kawasan dimaksud.

Namun warga mempertanyakan dasar administrasi pemasangan papan tersebut karena menurut mereka tidak ditemukan nomor registrasi, nomor keputusan penunjukan, maupun nomor penetapan kawasan hutan yang dicantumkan secara jelas.

Pertanyaan tersebut muncul karena berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan kehutanan mensyaratkan adanya proses penunjukan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapan kawasan hutan yang jelas sebelum menjadi dasar tindakan hukum terhadap masyarakat.

Menjadi Titik Persimpangan
Surat somasi 1 dan somasi 2 (doc.foto)

Kasus Seba-Seba tidak hanya mempertemukan klaim masyarakat dengan kepentingan investasi pertambangan. 

Sengketa ini berada pada titik persimpangan antara hukum agraria, hukum kehutanan, hukum pertambangan, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 memang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun prinsip penguasaan negara tersebut tidak serta-merta menghapus hak-hak masyarakat yang telah ada dan diakui oleh hukum.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengakui keberadaan hak-hak masyarakat atas tanah, termasuk hak ulayat dan hak-hak yang lahir dari penguasaan serta pemanfaatan tanah yang berlangsung turun-temurun.

Dalam sektor pertambangan, Pasal 136 Ayat (2) UU Minerba mengatur bahwa pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa Pasal 162 UU Minerba tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-hak keperdataannya atas tanah yang belum terselesaikan.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika wilayah yang disengketakan juga diklaim sebagai kawasan hutan negara.

Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, Mahkamah menegaskan bahwa kawasan hutan harus melalui tahapan penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan sebelum memperoleh status hukum yang definitif.

Sedangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan bagian dari wilayah masyarakat hukum adat yang diakui keberadaannya oleh negara.

Di atas seluruh rezim hukum tersebut berdiri jaminan konstitusi.

Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang berada di bawah penguasaannya.

Karena itu, inti persoalan dalam sengketa Seba-Seba sesungguhnya bukan semata siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan apakah seluruh proses hukum, administrasi, dan perlindungan hak masyarakat telah dijalankan secara utuh sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Kerugian Berpotensi Tembus Seperempat Triliun Rupiah


Di tengah sengketa yang belum menemukan titik akhir, masyarakat Seba-Seba menghadapi ancaman kerugian ekonomi yang terus membesar.

Berdasarkan perhitungan yang mereka susun, kerugian selama sepuluh tahun terakhir mencapai sekitar Rp128,25 miliar akibat hilangnya akses terhadap lahan seluas 47 hektare yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan melalui tanaman kelapa sawit, damar, nilam, jambu mete, serta berbagai tanaman produktif lainnya.

Jika dalam sepuluh tahun ke depan sengketa tetap tidak terselesaikan dan masyarakat masih tidak dapat memanfaatkan lahannya, kerugian tersebut diperkirakan kembali mencapai sedikitnya Rp128,25 miliar.

Dengan demikian, total kerugian kumulatif selama dua dekade berpotensi mencapai sekitar Rp256,5 miliar atau lebih dari seperempat triliun rupiah.

Angka tersebut bahkan masih tergolong konservatif karena belum memasukkan kenaikan nilai lahan akibat berkembangnya industri nikel, inflasi, kenaikan harga komoditas, hilangnya peluang usaha, serta berbagai kerugian sosial dan immateriil yang dialami masyarakat selama bertahun-tahun.
Apabila seluruh faktor tersebut diperhitungkan, nilai kerugian masyarakat dalam satu dekade mendatang diperkirakan dapat melampaui Rp170 miliar hingga Rp200 miliar.

Pertanyaan Besar tentang Keadilan Ekonomi

Meningkatnya nilai kerugian masyarakat memunculkan pertanyaan publik yang semakin sulit diabaikan.

Jika masyarakat berpotensi kehilangan ratusan miliar rupiah akibat tidak dapat memanfaatkan lahannya, berapa besar nilai ekonomi yang akan dihasilkan dari kawasan yang sama dalam satu dekade mendatang?

Berapa nilai cadangan nikel yang akan ditambang? Berapa nilai produksi yang akan dihasilkan? Berapa pendapatan yang akan diperoleh dari aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut? Dan sejauh mana manfaat ekonomi itu berbanding lurus dengan pemenuhan hak-hak masyarakat yang mengklaim memiliki hubungan historis dengan lahan tersebut?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat nikel merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi seiring kebijakan hilirisasi yang terus didorong pemerintah.

Karena itu, sengketa Seba-Seba tidak lagi semata berbicara mengenai batas tanah atau status administrasi lahan. Persoalan ini telah menyentuh aspek keadilan ekonomi.

Ketika masyarakat mengklaim kehilangan tanah, rumah, kebun, dan sumber penghidupan yang telah dikelola turun-temurun, sementara aktivitas ekonomi bernilai besar terus berlangsung di atas kawasan yang sama, maka publik wajar mempertanyakan apakah manfaat pembangunan telah berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak.

Menunggu Negara Hadir

Di tengah berbagai dokumen, proses hukum, mediasi, dan sengketa yang hingga kini belum menemukan titik akhir, masyarakat Seba-Seba menegaskan bahwa mereka telah menempuh hampir seluruh jalur yang tersedia dalam negara hukum.

Mereka mengaku telah mengikuti proses mediasi, menyampaikan laporan kepada berbagai instansi pemerintah, menghadiri pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum, membuka persoalan ini kepada publik, hingga melayangkan Somasi II atau Teguran Hukum Kedua dan Peringatan Terakhir kepada PT Vale Indonesia Tbk sebagai bentuk keberatan atas aktivitas yang menurut mereka masih berlangsung di atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Dalam somasi tersebut, masyarakat meminta penghentian sementara aktivitas pada area yang diperselisihkan sampai terdapat kepastian hukum yang jelas dan berkekuatan tetap.

Mereka juga meminta verifikasi lapangan secara terbuka, pengukuran ulang wilayah sengketa, audit independen, keterbukaan dokumen, serta jaminan perlindungan terhadap warga yang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

Bagi masyarakat, langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa perjuangan yang mereka lakukan tidak ditempuh melalui tindakan di luar hukum, melainkan melalui mekanisme yang disediakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat Seba-Seba juga menilai langkah yang mereka tempuh sejalan dengan berbagai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali mendorong rakyat agar tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat.

Dalam peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025, Presiden secara terbuka meminta masyarakat memanfaatkan teknologi untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan berani melaporkan setiap tindakan yang dinilai bertentangan dengan kepentingan rakyat.

"Melihat pejabat pemimpin melanggar, laporkan. Sekarang kita punya teknologi. Setiap rakyat di desa bisa menggunakan gadget. Kalau ada bukti pelanggaran, segera siarkan. Jangan terima penyelewengan," tegas Presiden.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga menegaskan bahwa negara tidak akan ragu bertindak terhadap siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan atau merugikan kepentingan rakyat.

"Segera benah diri, segera bersihkan diri, karena negara akan bertindak. Negara kita kuat. Mereka-mereka yang tidak setia kepada negara akan kita singkirkan dengan tidak ragu-ragu, tanpa memandang bulu," ujarnya.

Bahkan dalam berbagai kesempatan kenegaraan lainnya, Presiden kembali menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk kepada jabatan, kekuasaan, kedekatan politik, maupun pengaruh pihak mana pun.

Pesan tersebut mendapat perhatian publik karena sengketa agraria dan sumber daya alam sering kali bersinggungan dengan kepentingan ekonomi bernilai besar dan melibatkan korporasi-korporasi besar nasional. 

Dalam struktur perusahaan besar, tidak jarang terdapat figur yang pernah menduduki jabatan strategis negara maupun kalangan purnawirawan militer. 

Di PT Vale Indonesia Tbk sendiri, salah satu posisi penting dalam jajaran Dewan Komisaris dijabat oleh Mayor Jenderal (Purn.).

Karena itu, masyarakat berharap penyelesaian sengketa Seba-Seba dilakukan secara terbuka, objektif, dan sepenuhnya bertumpu pada fakta hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Masyarakat juga berharap tidak ada ruang bagi persepsi bahwa kekuatan ekonomi, jabatan, kedekatan, atau pengaruh tertentu dapat memengaruhi proses penyelesaian perkara yang sedang berlangsung.

Bagi warga Seba-Seba, pesan Presiden tersebut bukan sekadar pidato kenegaraan. Mereka memandangnya sebagai penegasan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan negara tanpa membedakan status sosial, jabatan, kekuasaan, maupun kekuatan ekonomi pihak yang dihadapinya.

Masyarakat menyatakan telah menyampaikan laporan dan dokumen yang mereka miliki kepada berbagai lembaga negara. Mereka telah mengikuti proses pemeriksaan yang diminta aparat penegak hukum. 

Mereka telah melayangkan Somasi II sebagai upaya penyelesaian melalui jalur hukum. Mereka juga telah membuka persoalan ini kepada publik sebagaimana dorongan pemerintah agar rakyat tidak takut bersuara ketika merasa hak-haknya dirugikan.

Karena itu, masyarakat kini berharap negara memberikan respons yang setara dengan keberanian warga dalam menggunakan hak konstitusionalnya.

Jika rakyat telah melapor, telah bersurat, telah menjalani pemeriksaan, telah menempuh mediasi, dan telah melayangkan somasi, maka pertanyaan yang tersisa adalah sejauh mana negara akan hadir untuk menindaklanjuti seluruh laporan tersebut secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

Di mata masyarakat Seba-Seba, perkara ini bukan lagi sekadar sengketa lahan. Perkara ini telah berkembang menjadi ujian nyata terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum, melindungi hak-hak warga negara, serta memastikan bahwa pembangunan dan investasi berjalan seiring dengan keadilan.

Masyarakat Seba-Seba mengaku telah melapor. Telah bersurat. Telah menjalani pemeriksaan. Telah mengikuti mediasi. Telah melayangkan Somasi II. Bahkan telah membuka persoalan ini kepada publik.

Kini mereka menunggu satu hal: apakah negara akan hadir mendengar laporan rakyat, memeriksa seluruh fakta secara objektif, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Hak Jawab PT Vale dan Sikap Pemerintah Dinanti

Hingga persoalan ini terus bergulir, masyarakat Seba-Seba masih menantikan penjelasan terbuka dari seluruh pihak yang terlibat, termasuk PT Vale Indonesia Tbk, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.

Bagi masyarakat, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di ruang publik. Mulai dari status hukum lahan yang disengketakan, dasar hukum aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, mekanisme penyelesaian hak-hak masyarakat, hingga tindak lanjut rekomendasi yang pernah disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Publik juga menunggu penjelasan mengenai status penyelesaian hak atas tanah, pelaksanaan rekomendasi mediasi pemerintah daerah, serta langkah-langkah yang telah ditempuh untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak.

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum kawasan yang menjadi objek sengketa agar tidak terus menimbulkan polemik berkepanjangan.

Keterbukaan seluruh pihak dinilai penting agar sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun ini tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum maupun tata kelola sumber daya alam nasional.

DPR Ingatkan Potensi Konflik Sosial


Masalah ini juga telah menarik perhatian Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn.) Frederik Kalalembang, mengingatkan bahwa konflik agraria yang tidak segera diselesaikan berpotensi berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas dan lebih berbahaya apabila dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

"Jika tidak segera diselesaikan, ini bisa berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas dan lebih berbahaya," katanya.

Menurut Frederik, penyelesaian persoalan harus mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, serta rasa keadilan bagi seluruh pihak. 

Ia menegaskan bahwa setiap klaim, izin, maupun aktivitas yang berlangsung di kawasan yang disengketakan harus diuji berdasarkan fakta dan dokumen hukum yang sah, bukan sekadar asumsi atau klaim sepihak.

"Saya akan cek kebenarannya secara serius. Semua harus berbasis fakta dan dokumen hukum. PT Vale sebagai perusahaan besar harus benar-benar patuh aturan dan tidak boleh ada aktivitas di luar izin," tegas Frederik.

Ia menambahkan, negara wajib memberikan perlindungan terhadap investasi yang berjalan sesuai hukum. Namun pada saat yang sama, negara juga berkewajiban memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat maupun aktivitas yang dilakukan di luar koridor perizinan yang berlaku.

"Kalau izinnya lengkap dan kegiatannya sesuai, negara wajib melindungi. Tapi kalau ada aktivitas di luar izin, sekecil apa pun, itu pelanggaran hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran yang dibungkus atas nama investasi," ujarnya.

Frederik juga menyatakan akan meminta penjelasan langsung kepada pimpinan aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan laporan masyarakat. Menurutnya, setiap laporan yang telah disampaikan warga harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tidak dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

"Saya akan tanyakan langsung kepada Jaksa Agung dan Kapolri sejauh mana penanganan dan pengawasannya. Jangan sampai laporan masyarakat dibiarkan menggantung. Penegakan hukum harus tegas dan tidak boleh ragu-ragu," katanya.

Pernyataan tersebut memperkuat tuntutan masyarakat Seba-Seba agar penyelesaian sengketa dilakukan secara terbuka, objektif, dan berkeadilan, sehingga tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas di kemudian hari.

Ujian Bagi Negara Hukum

Kasus Seba-Seba kini tidak lagi dipandang sekadar sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan.

Perkara ini telah berkembang menjadi ujian terhadap kemampuan negara menghadirkan kepastian hukum, menyelaraskan investasi dengan perlindungan hak warga negara, serta memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan rasa keadilan.

Di satu sisi terdapat dokumen pemerintah yang mengakui riwayat penguasaan dan pengelolaan lahan oleh masyarakat. 

Di sisi lain, rumah-rumah telah hilang, kebun berubah menjadi tambang, dan sebagian ahli waris menghadapi proses hukum.

Karena itu publik berhak mengajukan pertanyaan yang sederhana namun mendasar:

  • Apakah hak-hak masyarakat telah benar-benar diselesaikan sebagaimana amanat undang-undang?
  • Apakah status lahan dan kawasan hutan telah memiliki dasar hukum yang final?
  • Apa dasar pembongkaran bangunan yang berada di lokasi sengketa?
  • Dan mengapa masyarakat yang mengklaim memiliki riwayat penguasaan lahan justru berada pada posisi yang harus membuktikan haknya setelah tanah yang mereka tempati berubah menjadi kawasan tambang?
Di tengah agenda besar pemerintah mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan nasional, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadi ukuran sejauh mana negara benar-benar hadir menjamin keadilan bagi seluruh warganya.

Sebab dalam negara hukum, kepastian hukum tidak boleh berhenti sebagai slogan. Ia harus hadir secara nyata dan dapat dirasakan oleh setiap warga negara, terutama mereka yang selama bertahun-tahun memperjuangkan tanah yang diyakini sebagai warisan leluhur dan sumber kehidupan keluarganya..

Lebih baru Lebih lama