BPA dan ATR/BPN Perkuat Sinergi, Percepat Pemulihan Aset dan Penyelesaian Sengketa Tanah


Sambar.id, Jakarta, –
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN resmi memperkuat kerja sama strategis dalam upaya pemulihan aset dan penyelesaian sengketa pertanahan yang selama ini menjadi salah satu persoalan hukum paling kompleks di Indonesia. Rabu 10 Juni 2026


Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, di Kantor BPA, Jakarta, Rabu (10/6).


Dalam sambutannya, Kuntadi menegaskan bahwa persoalan pertanahan kini tidak hanya berkutat pada sengketa kepemilikan, tetapi juga kerap menjadi sarana penyembunyian hasil tindak pidana. Menurutnya, perkembangan teknologi yang turut dimanfaatkan dalam berbagai modus kejahatan menuntut pendekatan penegakan hukum yang lebih terintegrasi dan kolaboratif.


“Penegakan hukum tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Setiap institusi harus menjalankan perannya secara sinergis agar kepastian hukum dapat diwujudkan secara nyata bagi masyarakat,” ujarnya.


Kuntadi menyoroti masih banyaknya kasus pertanahan yang terhambat akibat tumpang tindih putusan hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara, terhadap satu objek tanah yang sama. Kondisi tersebut diperparah oleh belum optimalnya integrasi data antarlembaga, sehingga dalam sejumlah kasus pemilik sah justru kesulitan memperoleh haknya.


Karena itu, ia mendorong adanya langkah konkret melalui integrasi data dan percepatan penyelesaian perkara-perkara lama yang selama bertahun-tahun belum menemukan kepastian hukum. Salah satu fokus kerja sama ini adalah penanganan kasus pemblokiran tanah yang berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian.


“Kita perlu melakukan pembenahan menyeluruh terhadap berbagai perkara yang menggantung. Negara memang memiliki kewenangan mengambil tindakan terhadap aset yang terkait tindak pidana, tetapi pelaksanaannya harus berada dalam koridor hukum yang jelas dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” tegasnya.


Bagi BPA, kerja sama ini memiliki arti strategis karena akan memperkuat efektivitas penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan lainnya yang sering kali terkendala akses terhadap informasi dan data pertanahan.


Sinergi antara BPA dan ATR/BPN diharapkan menjadi fondasi bagi lahirnya kebijakan yang lebih progresif dalam penegakan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. 


Kolaborasi ini juga menjadi langkah nyata untuk menghadirkan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta memastikan aset-aset yang terkait tindak pidana dapat dipulihkan secara optimal bagi kepentingan negara.

Lebih baru Lebih lama