Sabar Mencari Keadilan, 19 Warga Pemegang Supradik Laporkan Dugaan Pengabaian Hak Lahan ke Polda Jambi


JAMBI, SAMBAR.ID – Upaya mencari keadilan terus dilakukan oleh Sabar bersama 19 warga yang mengaku memiliki hak atas sebidang lahan berdasarkan dokumen Supradik dan surat pancung alas. Persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu kini dibawa ke ranah hukum melalui laporan yang disampaikan ke Polda Jambi pada Senin (8/6/2026).


Menurut Sabar, yang mendapat kuasa dari sejumlah warga untuk memperjuangkan hak mereka, laporan tersebut diajukan sebagai bentuk permohonan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang hingga kini dinilai belum memperoleh kepastian.


Sabar mengatakan, warga yang diwakilinya merupakan pihak yang sejak lama mengklaim memiliki hubungan hukum dengan lahan yang menjadi objek sengketa. Klaim tersebut didasarkan pada dokumen yang mereka miliki dan penguasaan lahan yang menurut mereka telah berlangsung secara turun-temurun.


Ia menjelaskan, terdapat sedikitnya 19 dokumen Supradik yang telah dikumpulkan sebagai bahan pendukung dalam upaya memperjuangkan hak masyarakat. Selain itu, warga juga mengantongi sejumlah dokumen lain yang dianggap relevan, termasuk surat pancung alas dan keterangan saksi.


Menurut keterangan warga, persoalan mulai mengemuka ketika mereka mengetahui bahwa lahan yang diklaim tersebut diduga telah dimitrakan kepada pihak perusahaan. Warga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai proses maupun dasar hukum yang melatarbelakangi kemitraan tersebut.


Kondisi itu, kata Sabar, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status lahan yang selama ini mereka yakini memiliki keterkaitan dengan hak-hak warga yang tercantum dalam dokumen kepemilikan.


"Tujuan kami bukan mencari konflik, tetapi mencari kejelasan hukum. Masyarakat ingin mengetahui secara terang bagaimana status lahan tersebut dan bagaimana kedudukan dokumen yang mereka miliki," ujar Sabar kepada wartawan.


Ia menegaskan bahwa langkah pelaporan ke Polda Jambi merupakan upaya konstitusional yang ditempuh warga untuk memperoleh kepastian hukum. Warga berharap seluruh pihak yang terkait dapat memberikan keterangan secara terbuka dan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Lebih lanjut, Sabar menyampaikan bahwa sebagian masyarakat merasa hak-hak mereka selama ini belum mendapatkan perhatian yang memadai. Bahkan, menurutnya, sejumlah warga merasa keberadaan dokumen yang mereka miliki seolah tidak lagi memiliki nilai dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.


Di sisi lain, warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan fakta yang berkaitan dengan objek lahan yang dipersoalkan.


Masyarakat juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat.


Menurut warga, kejelasan status lahan menjadi hal yang sangat penting karena menyangkut hak ekonomi, sosial, dan keberlangsungan kehidupan keluarga yang selama ini menggantungkan harapan pada aset tersebut.


Sabar menambahkan, seluruh dokumen yang dimiliki warga siap diserahkan kepada penyidik apabila diperlukan dalam proses klarifikasi maupun penyelidikan lebih lanjut.


Selain dokumen tertulis, warga juga mengaku memiliki sejumlah saksi yang mengetahui sejarah penguasaan dan keberadaan lahan tersebut. Keterangan para saksi diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pembuktian yang objektif.


Warga menilai bahwa penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah terbaik agar seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti dan argumentasinya sesuai ketentuan perundang-undangan.


Mereka juga berharap persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu tidak lagi menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat. Kepastian hukum dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar tidak muncul konflik sosial yang lebih luas.


Dalam laporan yang disampaikan ke Polda Jambi, warga meminta agar seluruh aspek yang berkaitan dengan status, riwayat, dan pengelolaan lahan dapat ditelusuri secara komprehensif berdasarkan fakta hukum yang ada.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan yang disebut dalam laporan warga terkait persoalan tersebut.


Redaksi SAMBAR.ID juga masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.


Kasus ini kini berada dalam perhatian masyarakat yang berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Warga yang merasa memiliki hak berdasarkan dokumen Supradik berharap aspirasi mereka dapat didengar dan memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Reporter: Apriandi

Editor: Redaksi SAMBAR.ID

Lebih baru Lebih lama