SAMBAR.ID, LUWU TIMUR, — Masyarakat terdampak di wilayah Seba-Seba, perbatasan Morowali–Luwu Timur, kembali mengambil langkah hukum dengan melayangkan Somasi II (Teguran Hukum Kedua dan Peringatan Terakhir) kepada PT Vale Indonesia Tbk setelah Somasi I yang disampaikan pada 1 Juni 2026 belum memperoleh tanggapan resmi maupun langkah penyelesaian yang dianggap memadai. Senin 8 Juni 2026
Somasi bernomor 02/PANCASILA/SOMASI/VI/2026 tersebut disampaikan oleh Ir. Gusti Riadi atas nama masyarakat terdampak sebagai bentuk peringatan hukum sekaligus penegasan sikap masyarakat terhadap berbagai persoalan yang dipersoalkan warga terkait aktivitas pertambangan, dampak lingkungan hidup, dampak sosial, serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan dan kepastian administrasi hukum, Somasi II dikirim secara resmi melalui Kantor Pos kepada seluruh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris PT Vale Indonesia Tbk yang berkedudukan di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Pengiriman dilakukan menggunakan mekanisme surat resmi yang terdokumentasi dan dapat ditelusuri, sehingga keberadaan surat, tanggal pengiriman, dan penerima dapat dibuktikan secara administratif maupun hukum.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh keberatan, tuntutan, dan peringatan hukum masyarakat diterima langsung oleh organ tertinggi perusahaan, baik pada tingkat pengawasan maupun pengelolaan operasional.
Ditujukan Langsung kepada Pimpinan Tertinggi Perusahaan
Somasi II tersebut dialamatkan kepada seluruh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris PT Vale Indonesia Tbk.
Pada jajaran Direksi, surat ditujukan kepada Presiden Direktur dan Chief Executive Officer Bernardus Irmanto, Wakil Presiden Direktur dan Chief Operation and Infrastructure Officer Abu Ashar, Direktur dan Chief Human Capital Officer Heriyanto Agung Putra, Direktur dan Chief Sustainability and Corporate Affairs Officer Budiawansyah, Direktur dan Chief Financial Officer Rizky Andhika Putra, Direktur dan Chief Project Officer Muhammad Asril, serta Direktur dan Chief Strategy and Technical Officer Slamet Sugiharto.
Pada jajaran Dewan Komisaris, surat ditujukan kepada Presiden Komisaris F.S. Multhazar, Wakil Presiden Komisaris Kristina Gauthier, Komisaris Patricia Renee Pegues, Adam MacMillan, M. Jasman Panjaitan, Katherina Anggela Oendun, Shiro Imai, Komisaris Independen Rudiantara, Retno Marsudi, dan Marita Alisjahbana.
Masyarakat menilai seluruh unsur pimpinan perusahaan perlu mengetahui secara langsung persoalan yang berkembang di lapangan sehingga proses pengambilan keputusan memperoleh perhatian serius dari tingkat tertinggi perusahaan.
Belum Ada Kepastian Penyelesaian
Dalam Somasi II tersebut, masyarakat menyatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat tanggapan resmi maupun langkah penyelesaian konkret atas berbagai persoalan yang sebelumnya telah disampaikan melalui Somasi I.
Menurut masyarakat, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan keresahan warga, memperbesar risiko konflik sosial, memperdalam ketidakpastian hukum, serta menimbulkan dampak sosial dan lingkungan hidup yang lebih luas apabila tidak segera ditangani secara terbuka dan berkeadilan.
Masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dugaan dampak yang dapat memengaruhi kawasan hutan, sumber air, lahan produktif, kebun masyarakat, serta sumber penghidupan warga yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat di kawasan perbatasan Morowali–Luwu Timur.
Sembilan Tuntutan Masyarakat
Melalui Somasi II tersebut, masyarakat menuntut PT Vale Indonesia Tbk untuk:
- Menghentikan aktivitas pada lokasi yang menjadi objek keberatan masyarakat hingga terdapat penyelesaian yang jelas dan berkeadilan;
- Melakukan verifikasi lapangan secara terbuka;
- Melaksanakan audit independen terhadap dampak sosial dan lingkungan hidup;
- Melakukan pengukuran ulang wilayah yang dipersoalkan;
- Membuka dokumen perizinan, dokumen lingkungan, dan informasi publik yang berkaitan dengan aktivitas yang dipersoalkan;
- Memberikan jaminan tertulis tidak adanya intimidasi, tekanan, maupun kriminalisasi terhadap masyarakat;
- Memberikan ganti rugi yang layak apabila terbukti terdapat kerugian masyarakat;
- Melakukan pemulihan lingkungan hidup apabila ditemukan kerusakan atau pencemaran;
- Menyampaikan jawaban resmi dan tertulis atas seluruh tuntutan masyarakat.
Berdiri di Atas Dasar Konstitusi dan Hukum
Dalam Somasi II tersebut, masyarakat menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:
- Pasal 28D, Pasal 28G, Pasal 28H, dan Pasal 33 UUD 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Undang-Undang Kehutanan, Agraria, Penanganan Konflik Sosial, serta berbagai regulasi terkait perlindungan lingkungan hidup dan tata kelola pertambangan.
Masyarakat secara khusus menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 serta prinsip bahwa pengelolaan sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
Selain itu, masyarakat juga menekankan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), Good Mining Practice (GMP), Environmental, Social and Governance (ESG), prinsip kehati-hatian, dan pembangunan berkelanjutan.
43 Tembusan: Dari Presiden hingga Media Massa
Salah satu hal yang menonjol dalam Somasi II ini adalah luasnya cakupan pihak yang menerima tembusan.
Selain ditujukan kepada PT Vale Indonesia Tbk, surat tersebut juga ditembuskan kepada 43 pejabat dan lembaga negara mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten.
Pada tingkat nasional, tembusan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Komnas HAM, Ombudsman RI, LPSK, Jaksa Agung RI, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Panglima TNI, Kapolri, DPR RI, dan DPD RI.
Pada tingkat provinsi, tembusan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, DPRD Provinsi, Kapolda, Kejaksaan Tinggi, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung, serta Kantor Wilayah BPN.
Sementara pada tingkat kabupaten, surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati, DPRD Kabupaten, instansi teknis, serta Kantor Pertanahan di wilayah yang berkaitan dengan lokasi yang dipersoalkan masyarakat.
Ujian Keterbukaan dan Tanggung Jawab
Luasnya distribusi tembusan menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi memandang persoalan ini sebagai persoalan lokal semata.
Masyarakat menghendaki adanya pengawasan yang lebih luas, objektif, transparan, dan independen terhadap seluruh proses penyelesaian yang akan dilakukan.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan dan korporasi, langkah tersebut merupakan bentuk pemberitahuan resmi kepada institusi yang memiliki kewenangan dalam bidang hak asasi manusia, lingkungan hidup, pertanahan, kehutanan, pengawasan administrasi pemerintahan, perlindungan masyarakat, hingga penegakan hukum.
Keberadaan Komnas HAM, Ombudsman RI, LPSK, Satgas PKH, aparat penegak hukum, kementerian teknis, dan berbagai lembaga negara dalam daftar tembusan menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan persoalan ini dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek investasi dan pertambangan, tetapi juga dari aspek hak asasi manusia, lingkungan hidup, tata kelola pemerintahan, kehutanan, pertanahan, dan perlindungan warga negara.
Tiga Hari Menentukan
Melalui Somasi II ini, masyarakat memberikan waktu terakhir selama tiga hari kalender sejak surat diterima untuk memberikan jawaban resmi dan langkah penyelesaian yang nyata.
Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat tanggapan maupun penyelesaian yang dianggap memadai, masyarakat menyatakan akan menerbitkan Somasi III (Somasi Terakhir) dan melanjutkan berbagai langkah hukum serta administratif kepada instansi yang telah menerima tembusan.
Masyarakat menegaskan bahwa seluruh perjuangan akan tetap dilakukan secara damai, terbuka, konstitusional, serta menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, ketertiban umum, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi masyarakat Seba-Seba, Somasi II bukan sekadar surat peringatan hukum. Dokumen tersebut merupakan penegasan bahwa hak masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, dan kepastian hukum tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa jawaban.
Kini sorotan publik tertuju kepada PT Vale Indonesia Tbk: apakah akan membuka ruang penyelesaian yang adil dan transparan, atau membiarkan persoalan ini melangkah ke tahapan hukum berikutnya seperti Hukum berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945 atau Hukum Rimbah (*)
Bersambung...









.jpg)



