Berdasarkan Laporan Pengaduan Ketum KPK JABAR: Hasil Pemeriksaan Ombudsman, Dinas PUTR Kabupaten Bandung Dinyatakan Maladministrasi


SAMBAR.ID | BANDUNG
– Langkah Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jawa Barat membuahkan hasil. Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan Ketua Umum KPK Jabar, Raden H. Piar Pratama Syamsudin, S.H., Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat telah secara resmi menetapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung terbukti melakukan maladministrasi.

Peristiwa ini bermula ketika KPK Jabar melaporkan dugaan penyimpangan prosedur dan maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas PUTR Kabupaten Bandung kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat pada September 2025 lalu. Melalui proses pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih satu tahun serta rangkaian penyampaian bukti dan fakta yang lengkap, akhirnya pada tanggal 21 Juli 2026, Ombudsman memutuskan hasil pemeriksaan tersebut.


Secara resmi, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bupati Bandung, H. Dadang Supriatna. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bukti nyata terjadinya maladministrasi, disertai rekomendasi perbaikan sistemik sebagai berikut:


1. Evaluasi Pembinaan Dinas PUTR: Terkait ketidakterpenuhan kewajiban perizinan bangunan UPTD Sarpras Majalaya serta ketidaktertiban administrasi pengelolaan aset pasca perolehan hak atas tanah.


2. Evaluasi Tata Kelola Administrasi Aset: Berlaku bagi seluruh perangkat daerah untuk memastikan setiap pembangunan gedung pemerintah, pengadaan aset, dan tindakan pelayanan publik sejalan dengan peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).


3. Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Internal: Menetapkan langkah-langkah membangun budaya hukum dan tertib administrasi guna mencegah terulangnya maladministrasi serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


Tanggapan Ketua Umum KPK Jabar


Menanggapi hasil tersebut, Ketua Umum KPK Jabar, Raden H. Piar Pratama Syamsudin, S.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.


"Kami menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas putusan ini. Proses penanganan laporan selama satu tahun penuh dengan penyerahan bukti dan fakta ini akhirnya membuahkan hasil. Dinas PUTR Kabupaten Bandung dinyatakan terbukti melakukan maladministrasi," ujar Piar.


Ia menegaskan bahwa putusan ini harus menjadi bahan koreksi dan evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Bandung agar tidak terulang kembali. Selain itu, hal ini menjadi pelajaran bagi dinas-dinas lain untuk mengoptimalkan pelayanan publik yang jujur, adil, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.


Piar juga mengungkapkan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil pihaknya.

"Kami sepakat bersama Ombudsman bahwa permasalahan hukum akan dilimpahkan kepada penegak hukum, baik itu KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian. Temuan-temuan pelanggaran hukum, terutama dugaan tindak pidana korupsi, akan segera kami limpahkan ke pihak berwenang. Aspek pidana akan diserahkan ke kepolisian, sedangkan aspek perdata akan kami gugat ke pengadilan," tegasnya.


Terakhir, Piar berharap hasil ini menjadi peringatan bagi seluruh instansi agar mengutamakan integritas dan pelayanan yang memihak kepentingan masyarakat luas.

 

(Hans)

Lebih baru Lebih lama