Berkas Pemeriksaan Mengendap di Meja Penyidik, 261 Hari Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Pasuruan Kota Belum Beri Kepastian Hukum

lustrasi: Laporan dugaan pencemaran nama baik telah berjalan 261 hari tanpa kepastian hukum, menurut korban.

SAMBAR.ID// PASURUAN -  Selama 261 hari, laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang ditangani Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan Kota belum memberikan kepastian hukum kepada korban. Padahal, berdasarkan hasil investigasi Sambar.id, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyelidikan, memeriksa saksi, serta menjadwalkan pemanggilan salah satu pihak yang dilaporkan. Namun hingga 30 Juli 2026, korban mengaku belum menerima perkembangan lanjutan atas penanganan perkara yang dilaporkannya.


Temuan tersebut diperoleh Sambar.id setelah menelusuri sejumlah dokumen penanganan perkara, mulai dari Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM), Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik), hingga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan penyidik Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan Kota.


Laporan tersebut teregister dengan Nomor LPM/SATRESKRIM/416/XI/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 November 2025. Dalam laporan itu, korban melaporkan dua orang berinisial M.P.I. dan E.S.N. atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan secara bersama-sama.


Perkara itu bermula dari terbitnya pemberitaan berjudul "Oknum Wartawati Diduga Pelakor 'Macak' Korban Kekerasan" pada 15 Maret 2025. Pada malam harinya sekitar pukul 22.02 WIB, tautan pemberitaan tersebut diduga kembali disebarluaskan melalui sejumlah grup WhatsApp. Sehari kemudian, 16 Maret 2025, kembali terbit pemberitaan berjudul "Menggoda Suami Orang, Oknum Wartawati Ini 'Macak' Korban Kekerasan".


Merasa nama baiknya dirugikan, korban kemudian mendatangi kantor media yang memuat pemberitaan tersebut di Perumahan Green Amanah C-5, Dusun Plugon, Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, pada 27 April 2025 sekitar pukul 13.52 WIB untuk meminta klarifikasi. Upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian sehingga korban memilih melaporkan perkara tersebut ke Polres Pasuruan Kota.


Dalam laporan pengaduannya, korban menduga perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencemaran, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai turut serta melakukan tindak pidana. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.


Dokumen yang dihimpun Sambar.id menunjukkan, sehari setelah laporan diterima, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/1010/XI/RES.1.18./2025/Satreskrim tertanggal 12 November 2025.


Penanganan perkara dilakukan oleh IPDA Ferdy Fahrudi, S.H. selaku penyidik bersama BRIGPOL Harry Wibowo, S.H. sebagai penyidik pembantu di bawah koordinasi Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H.


Perkembangan penyelidikan kemudian dituangkan dalam SP2HP Nomor B/165/SP2HP-2/II/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 12 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan penyidik telah memeriksa saksi berinisial H pada 6 Februari 2026 serta menjadwalkan klarifikasi terhadap M.P.I. pada 19 Februari 2026.


Namun, berdasarkan hasil penelusuran dokumen yang dilakukan Sambar.id, hingga 30 Juli 2026 belum ditemukan dokumen perkembangan lanjutan yang diterima korban setelah SP2HP tersebut. Dengan demikian, selama 261 hari sejak laporan teregister, korban menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang diajukannya.


Kepada Sambar.id, korban menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.


Saya akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Saya berharap laporan yang saya sampaikan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya berharap penyidik bekerja profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum," ujar korban kepada awak media.


Korban juga berharap setiap tahapan penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional dan perkembangan penyelidikan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, Sambar.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H., IPDA Ferdy Fahrudi, S.H., dan BRIGPOL Harry Wibowo, S.H.


terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi M.P.I. dan E.S.N. sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berstatus sebagai pihak yang dilaporkan, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


# Biro - Sambar.id Jatim

Lebih baru Lebih lama