Breaking News: Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt. JAM Pidsus, Penanganan Perkara Dipastikan Tetap Berjalan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (doc.ist)

Sambar.id | Nasional —
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.


Penunjukan Rudi Margono, yang saat ini juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), ditetapkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. 


Langkah ini diambil untuk memastikan roda organisasi, pelaksanaan tugas, serta kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan hingga pejabat definitif ditetapkan.


Kejaksaan Agung menegaskan, pergantian kepemimpinan di tubuh JAM Pidsus tidak akan mengganggu proses penegakan hukum maupun penanganan perkara yang sedang berlangsung.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan seluruh proses penanganan perkara tindak pidana khusus tetap dilaksanakan secara profesional dan independen.


"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Anang.


Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt. JAM Pidsus sekaligus menjadi sinyal komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga stabilitas kelembagaan dan memastikan kesinambungan penegakan hukum di sektor tindak pidana khusus di tengah proses transisi kepemimpinan. (*)

Lebih baru Lebih lama