Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Rp14 Miliar di Kapuas Hulu Menunggu Kepastian Hukum,


Sambar.id, Kapuas Hulu, Kalbar
 – Dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp14 miliar kembali menjadi sorotan publik. 


Meski laporan beserta sejumlah dokumen dan bukti telah disampaikan kepada aparat penegak hukum sejak 2023, hingga kini belum terdapat informasi resmi mengenai perkembangan maupun kepastian hukum atas penanganan perkara tersebut.


Perhatian masyarakat kembali menguat seiring belum adanya kejelasan hasil penyelidikan atau penyidikan atas laporan yang telah diajukan. Di tengah kondisi tersebut, muncul berbagai pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum. 


Namun demikian, dugaan maupun opini yang berkembang di masyarakat belum dapat dipastikan kebenarannya dan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.


Kuasa hukum Flora Darosari, S.Psi., mantan Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda), Dominikus Arif, menjelaskan bahwa kliennya mulai menemukan indikasi dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi setelah menjabat pada Agustus 2022.


Menurut Dominikus, hasil evaluasi internal perusahaan menemukan dugaan kehilangan distribusi solar subsidi sekitar lima tangki setiap bulan. Temuan tersebut disertai data losses BBM yang dinilai telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan.


"Berdasarkan evaluasi internal itu, Direksi PT UKM mengusulkan pergantian transportir kepada Pertamina dan melaporkannya kepada Bupati Kapuas Hulu selaku pemegang saham," ujarnya.


Dominikus menduga praktik penyimpangan tersebut telah berlangsung sejak 2017 hingga 2022 dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp14 miliar.


Ia juga mengungkapkan bahwa setelah surat usulan pergantian transportir dikirim pada 12 Desember 2022, tiga orang direksi disebut menerima pesan WhatsApp yang berisi permintaan agar transportir lama tidak diganti. Menurutnya, tangkapan layar percakapan tersebut telah diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.


Selain itu, Dominikus menyampaikan adanya dugaan pemalsuan dokumen administrasi, antara lain nota pembelian BBM, penggunaan stempel perusahaan, serta tanda tangan tanpa kewenangan. Dugaan tersebut, katanya, terungkap setelah proses investigasi yang dilakukan Pertamina terkait permohonan pergantian transportir.


Pihaknya juga mengklaim memiliki rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan rangkaian dugaan penyimpangan tersebut.


Seluruh temuan dan dugaan itu, lanjut Dominikus, telah dilaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 14 Juni 2023 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga kini, setelah laporan berjalan lebih dari tiga tahun, belum terdapat informasi resmi mengenai hasil akhir penanganan perkara tersebut, baik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat maupun Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum melalui penanganan perkara secara profesional, transparan, independen, serta berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Landasan Hukum


Penanganan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi dan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengannya mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Pasal 55 UU Migas, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tertentu yang disubsidi pemerintah.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan pemalsuan surat atau dokumen, apabila unsur pidananya terpenuhi berdasarkan pembuktian di pengadilan.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan klaim pelapor dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) wajib dihormati terhadap seluruh pihak yang disebut.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) maupun pihak transportir terkait mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Editor: DM.MPGI

Lebih baru Lebih lama