CAGAR BUDAYA ATAU HAK MILIK? UJIAN HUKUM DI BALIK NASIB RUMAH TINGGI DAN SITUS LAINNYA


 
SAMBAR.ID | GORONTALO - Sebuah pertanyaan mendasar mengemuka dan menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah ini: Apakah aturan pelestarian cagar budaya tunduk pada status kepemilikan tanah? Jika jawabannya ya, lalu untuk apa undang‑undang pelestarian itu dibuat?
 
Pertanyaan ini tidak muncul tanpa alasan. Ia lahir dari kekhawatiran publik melihat nasib Rumah Tinggi, saksi sejarah perjuangan tahun 1942 yang kini terancam keberadaannya. Seringkali dikemukakan alasan bahwa bangunan itu berada di atas tanah milik perorangan atau instansi tertentu, seolah status kepemilikan menjadi satu‑satunya penentu nasib situs tersebut, " ujar Abdul Wahab.
 
Padahal merujuk pada Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, prinsip hukumnya sangat jelas: Perlindungan terhadap nilai sejarah dan budaya berlaku di atas kepentingan hak milik perdata. Hak atas tanah tetap diakui dan dihormati, namun hak itu memiliki batasan mutlak jika di atasnya terdapat benda, bangunan, atau kawasan yang mengandung nilai warisan bersama  baik yang sudah ditetapkan secara resmi maupun yang masih berstatus diduga cagar budaya dan sedang dalam proses verifikasi di Kementerian Kebudayaan, " tegasnya. (2/7/2026)
 
Menurutnya, jika aturan ini bisa dikalahkan begitu saja oleh alasan “ini tanah milik saya”, maka undang‑undang tersebut hanya menjadi tulisan mati tanpa makna. Setiap jejak sejarah bisa dihapus kapan saja, hanya demi kepentingan sesaat.
 
Jangan sepelekan nasib Rumah Tinggi hari ini. Jika yang sudah jelas nilai sejarahnya saja dibiarkan terancam dan tidak ditangani secara serius, maka besok‑besoknya dipastikan situs‑situs lain yang masih dalam proses pengajuan pun akan ikut “disikat” rata begitu saja. Tidak ada lagi batas perlindungan, tidak ada lagi jaminan bahwa warisan leluhur akan tersisa untuk generasi mendatang.
 
Inilah ujian sesungguhnya: apakah kita akan memegang teguh aturan yang melindungi kepentingan bersama, atau membiarkan sejarah kalah oleh kepemilikan tanah semata? Jawabannya akan menentukan apakah identitas Gorontalo masih bisa dijaga, atau perlahan hilang selamanya, " pungkasnya.


( S.10 )
Lebih baru Lebih lama