Jejak Dugaan Setoran 'Uang Koordinasi' di Balik Tambang Emas Ilegal Bajo Barat


SAMBAR.ID, LUWU
– Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, diduga semakin meluas dan kini menjangkau sedikitnya tiga desa, yakni Marinding, Kadundung, dan Saronda. 

Operasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Persetujuan Lingkungan, maupun dokumen lingkungan itu disebut berlangsung di sedikitnya 12 titik dengan melibatkan lebih dari 20 unit alat berat berupa ekskavator dan loader.

Di balik masifnya aktivitas tersebut, muncul dugaan adanya praktik "uang koordinasi" yang membuat operasi penambangan tetap berjalan tanpa hambatan berarti. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan dana dari pemodal diduga mengalir kepada sejumlah oknum aparat penegak hukum, oknum pejabat, hingga oknum wartawan dan oknum aktivis sebagai upaya meredam pengawasan dan kritik publik.

"Setiap bulan ada daftarnya. Siapa yang mulai vokal atau sering datang memotret lokasi di Marinding maupun Saronda, langsung dimasukkan sebagai penerima uang koordinasi," ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, Rabu (1/7/2026).

Jika informasi tersebut benar, praktik itu menjadi gambaran bagaimana dugaan kolusi mampu melumpuhkan fungsi pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung di kawasan hutan lindung.
Dampaknya mulai dirasakan masyarakat. Aliran Sungai Sosu dilaporkan berubah keruh dan diduga tercemar limbah penambangan. Lereng-lereng bukit di sekitar lokasi mengalami pengikisan, sementara warga di wilayah hilir mengaku mulai khawatir terhadap ancaman longsor, banjir, hingga gangguan kesehatan.

Ambe (52), petani di Desa Bone Lemo yang berbatasan langsung dengan area tambang, mengaku resah melihat kondisi bukit di belakang rumahnya yang terus terkikis.

"Kalau hujan deras malam hari, kami tidak bisa tidur. Takut bukitnya ambruk," ujarnya sembari menunjukkan retakan tanah yang mulai muncul di sekitar lahannya.
Kekhawatiran serupa disampaikan tokoh pemuda Bone Lemo, Husain. Menurutnya, aktivitas alat berat yang terus beroperasi tanpa penindakan hanya memperbesar potensi bencana ekologis.

"Kami mendesak pemerintah dan kepolisian segera menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal ini sebelum kerusakan alam menjadi permanen dan memicu longsor maupun banjir," katanya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu diketahui telah melakukan inspeksi ke sejumlah lokasi tambang. Namun, berdasarkan keterangan warga, aktivitas alat berat kembali berlangsung hanya beberapa hari setelah sidak dilakukan.
Sementara itu, Polres Luwu menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. 

Padahal, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Ketentuan tersebut mengancam setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Apabila aktivitas tersebut berlangsung di kawasan hutan lindung tanpa persetujuan pemerintah, pelaku juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara jika terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan pidana dalam Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, juga dapat diterapkan.

Apabila benar digunakan merkuri dalam proses pengolahan emas, praktik tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) sebagai implementasi Konvensi Minamata.
Warga juga mengaku setiap hari melihat truk pengangkut solar industri keluar masuk kawasan tambang melewati sejumlah titik pengawasan tanpa hambatan. 

Sejumlah sumber menduga operasi tambang tersebut dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial H MR asal Kabupaten Sidrap. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi maupun putusan hukum yang menyatakan keterlibatan pihak tersebut.

Apabila dugaan adanya pemberian "uang koordinasi" kepada aparat atau penyelenggara negara terbukti, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya mengenai ketentuan suap terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara. 
Sementara bagi anggota Polri yang terbukti membiarkan atau melindungi aktivitas ilegal, selain dapat diproses secara pidana juga berpotensi dikenai sanksi etik berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya, Ahmad Hanifullah, menilai operasi tambang berskala besar di kawasan hutan lindung mustahil berlangsung tanpa adanya perlindungan dari pihak tertentu.

"Penegakan hukum di daerah terlihat tidak efektif. Pemerintah pusat melalui Satgas PKH maupun aparat penegak hukum harus turun langsung agar penanganannya objektif," tegas Ahmad.
Di hilir Sungai Sosu, kondisi lingkungan disebut semakin memprihatinkan. Air sungai tampak kecokelatan, sementara sejumlah warga mengaku mulai mengalami gangguan kulit setelah menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, Polres Luwu, maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memperoleh tanggapan. 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kasus tambang emas ilegal di Marinding, Kadundung, dan Saronda menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Kabupaten Luwu. 

Apabila dugaan praktik setoran "uang koordinasi" terbukti, persoalan ini tidak lagi sebatas penambangan tanpa izin, melainkan mengarah pada dugaan rusaknya sistem pengawasan yang melibatkan berbagai pihak. 

Di tengah dugaan kolusi tersebut, masyarakatlah yang harus menanggung harga paling mahal: rusaknya hutan lindung, tercemarnya sungai, dan ancaman bencana ekologis yang dapat berlangsung lintas generasi. (Ra/as)
Lebih baru Lebih lama