Sambar.id, Indarmayu, Jabar - Menyikapi pernyataan dari Kepala Desa Kertawinangun Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, tentang pernyataan di salah satu media Online yang menyampaikan tuduhan pemerasan yang dialamatkan ke Kaperwil Media Buser Bhayangkara 74 wilayah Jawa Barat di bantah oleh Kaperwil Buser Bhayangkara.
Menurut Kaperwil Buser Bhayangkara Jawa Barat Masta, wartawan Buser Bhayangkar dalam melakukan tugas jurnalis selalu melakukan konfirmasi kepada semua pihak dan ini sudah sesuai dengan kaedah jurnalis."Dalam melaksanakan tugas jurnalis Media Buser Bhayangkara selalu menyajikan informasi secara objektif hasil dari wawancara narasumber yang terkait," tutur Masta.
Masta menyebut Wartawan Buser Bhayangkara tidak pernah meminta uang atau mengancam untuk memeras, jika memang tidak benar silahkan membuat hak jawab di Media Buser Bhayangkara sesuai dengan mekanisme.
"Kami bekerja sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 dan awak media kami menjujung tinggi kode etik jurnalis," ucap Masta.
Sementara itu Bayu Adifirmasyah salah satu praktis hukum dari LBH Pantura Nusantara, mengecam keras upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Kertawinangun terhadap wartawan Buser Bhayangkara dan ini jelas mencederai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
"Kami akan menempuh jalur hukum ke Dewan Pers dan Kepolisian atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kepala Desa Kertawinangun ini," katanya.
Dengan tegas Bayu menyampaikan bahwa wartawan Buser Bhayangkara tidak pernah memeras dan meminta uang sama sekali dan ini bisa di klarifikasi dengan menunjukan semua hasil wawancara dengan Andi," tegasnya. (*)











