GBNN Soroti Mandeknya Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Takalar


TAKALAR, Sambar.id
– Pembangunan Program Kampung Nelayan Merah Putih di empat desa di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah hingga akhir Juli 2026 belum juga memasuki tahap pelaksanaan, meski proses pengadaan telah rampung dan kontrak pekerjaan ditandatangani sejak 8 Juni 2026.

Berdasarkan dokumen Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), paket pekerjaan tersebut diumumkan pada 4 Juni 2026 melalui metode Penunjukan Langsung. Setelah melalui proses evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga, PT Sinar Mogilolang ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan.

Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek tercatat sebesar Rp18.656.010.000, sedangkan nilai kontrak hasil negosiasi sebesar Rp18.350.372.000.

Paket pekerjaan tersebut meliputi pembangunan di empat desa, yaitu:
  • Desa Boddia: Rp3.871.940.072
  • Desa Sampulungan: Rp3.686.378.750
  • Desa Topejawa: Rp4.611.589.683
  • Desa Bonto Kanang: Rp4.361.958.345

Program Kampung Nelayan Merah Putih merupakan salah satu program strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pembangunan infrastruktur kawasan nelayan, penataan permukiman, penyediaan sarana pendukung perikanan, serta penguatan ekonomi masyarakat.


Namun, hingga penghujung Juli 2026, pekerjaan fisik di lapangan disebut belum dimulai.


Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Sulawesi Selatan, Ahmad Algasali, S.Sos., menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, proyek yang telah memasuki masa kontrak seharusnya sudah berjalan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.


"Proyek ini sudah berkontrak sejak 8 Juni 2026, tetapi sampai sekarang belum juga dimulai. Padahal masyarakat nelayan dan pemerintah desa di empat lokasi sangat menunggu realisasi pembangunan ini," ujarnya kepada wartawan.


Ahmad Algasali mengaku memperoleh informasi bahwa keterlambatan diduga dipicu adanya hambatan dari Pemerintah Kabupaten Takalar terkait persoalan nilai proyek yang dinilai tidak sebanding dengan luas lahan yang dihibahkan. Pernyataan tersebut merupakan informasi yang menurutnya perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait.


Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, persoalan tersebut telah dijelaskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun hingga kini pelaksanaan proyek disebut masih belum memperoleh kepastian.


Menurut Ahmad Algasali, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih merupakan satu paket pekerjaan yang terintegrasi sehingga seluruh lokasi harus dapat dikerjakan secara bersamaan sesuai ketentuan kontrak.


"Apabila satu lokasi tidak dapat dikerjakan, maka seluruh pekerjaan akan ikut terdampak karena proyek ini merupakan satu kesatuan paket," tegasnya.


Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengurangi efektivitas waktu pelaksanaan karena masa kontrak terus berjalan sementara progres pekerjaan belum dimulai.


GBNN Sulawesi Selatan meminta Pemerintah Kabupaten Takalar bersama seluruh pihak terkait segera menyelesaikan persoalan yang menghambat pelaksanaan proyek agar pembangunan dapat segera berjalan dan manfaatnya dirasakan masyarakat nelayan.


Ahmad Algasali juga menyatakan, apabila dalam waktu dekat belum ada kepastian pelaksanaan pembangunan, GBNN Sulawesi Selatan berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Bupati Takalar.


"Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan agar proyek dapat berjalan sesuai kontrak. Jika tidak ada kejelasan, GBNN Sulawesi Selatan akan menggelar aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat," katanya.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bupati Takalar, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait informasi dan pernyataan yang disampaikan Ketua GBNN Sulawesi Selatan.


Redaksi akan memuat tanggapan dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides, akurasi, dan pemenuhan hak jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (Asm)

Lebih baru Lebih lama