Sambar.id, Jakarta – Kejaksaan Agung menegaskan menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang tengah dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk kegiatan penggeledahan yang belakangan menjadi sorotan publik. Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya berbagai spekulasi dan opini di ruang publik yang dinilai berpotensi mengaburkan fakta hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berada dalam kewenangan institusi kepolisian.
"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Anang.
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan berspekulasi ataupun memberikan penilaian di luar fakta hukum yang sedang didalami penyidik. Saat ini, institusinya masih menunggu perkembangan resmi hasil penyidikan, termasuk mengenai objek yang digeledah, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Anang, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi maupun narasi yang berkembang di media sosial. Publik diminta tidak terburu-buru mengaitkan individu ataupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana sebelum terdapat kejelasan melalui proses hukum yang sah.
"Setiap orang berhak memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah. Karena itu, masyarakat sebaiknya memperoleh informasi dari sumber resmi aparat penegak hukum yang menangani perkara," ujar Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, prosedur yang diatur undang-undang, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Komitmen tersebut, lanjut Anang, menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana sekaligus memastikan setiap perkara diselesaikan secara adil, memberikan kepastian hukum, dan menghadirkan kemanfaatan bagi masyarakat. (Sb)










