Ketum PWO Dwipa Feri Rusdianto Desak Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan! Sebut Ucapan Merendahkan Profesi

Sambar.id JAKARTA – Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara PWO DWIPA Feri Rusdiono, SH secara terbuka meminta pengacara kondang Hotman Paris untuk meminta maaf kepada insan pers atas ucapannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan.


Tuntutan itu disampaikan Feri di Jakarta, Kamis [17/7/2026]. Ia menilai pernyataan Hotman Paris telah melukai marwah jurnalis dan mencederai kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi. [UU Pers]


“Jangan Rendahkan Profesi Wartawan"


Feri menegaskan wartawan menjalankan tugas konstitusional berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tugas itu dilindungi hukum dan punya kode etik yang jelas.


“Wartawan bukan musuh siapapun. Kami bekerja untuk kepentingan publik, menyampaikan fakta, dan mengawasi kekuasaan. Kalau ada ucapan yang merendahkan profesi ini, itu sama saja menyerang pilar demokrasi,” tegas Feri.


Ia meminta Hotman Paris segera mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka. Permintaan maaf itu, kata Feri, penting untuk mengembalikan rasa hormat terhadap profesi jurnalis.


Lindungi Kemerdekaan Pers, Bukan Dihina


Menurut Feri, di era keterbukaan informasi saat ini, wartawan justru berada di garda depan melawan hoaks dan disinformasi.


“Kalau tokoh publik ikut merendahkan wartawan, lalu siapa yang mau menjaga akurasi informasi? Jangan karena beda kepentingan lalu profesinya dilecehkan,” ujarnya tajam.


PWO DWIPA juga mengingatkan semua pihak, termasuk praktisi hukum, untuk menghormati kerja jurnalistik. Perselisihan pendapat harus diselesaikan lewat jalur yang diatur UU Pers, bukan dengan ujaran yang merendahkan.


Ajakan: Jaga Etika di Ruang Publik  


Di akhir pernyataan, Feri mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga etika komunikasi di ruang publik. Termasuk para tokoh hukum yang seharusnya menjadi contoh.


“Silakan berbeda pendapat. Silakan kritik. Tapi jangan menghina profesi. Itu tidak beradab dan tidak mencerminkan negara hukum,” pungkasnya.


Redaksi Buka Hak Jawab 


Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan UU Pers No. 40/1999, redaksi membuka ruang hak jawab 1x24 jam kepada Hotman Paris untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang disorot PWO DWIPA.


(Atin Mulia A)

Lebih baru Lebih lama