KPK, ATR/BPN dan Pemprov Sulteng Perkuat Tata Kelola Pertanahan, Dorong Investasi Bebas Korupsi

RAKOR DIPIMPIN GUBERNUR SULTENG Dr. H Anwar Hafid didampingi Wagub dr. Reny Lamadjido, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto/F-Tim Media Berani.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).


Rapat koordinasi tersebut dipimpin Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid didampingi Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, serta dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, serta jajaran pemerintah daerah.


Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa kepastian hukum atas lahan merupakan faktor utama dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, berbagai persoalan pertanahan yang belum terselesaikan sering menjadi hambatan masuknya investasi ke Sulawesi Tengah.


"Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi," tegasnya.


Gubernur juga mengakui pelayanan pertanahan masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari lamanya proses penerbitan sertifikat, persepsi tingginya biaya pengurusan, hingga kurangnya transparansi yang berpotensi membuka ruang terjadinya pungutan liar dan praktik korupsi.


Karena itu, Pemprov Sulawesi Tengah menyambut baik kolaborasi dengan KPK dan ATR/BPN dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pembenahan sektor pertanahan.


Anwar Hafid turut meminta seluruh kepala daerah mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar mampu mempercepat penyelesaian konflik agraria dan penataan aset pemerintah.


Ia mengungkapkan, Sulawesi Tengah masih menghadapi berbagai tantangan di sektor pertanahan. Selain banyak aset pemerintah yang belum bersertifikat, daerah ini juga mencatat 76 kasus konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten, melibatkan 128 desa dengan luas konflik sekitar 221 ribu hektare dan berdampak terhadap lebih dari 10 ribu kepala keluarga.


Pemprov juga masih menghadapi persoalan penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), legalisasi aset daerah, hingga keterbatasan anggaran untuk mempercepat sertifikasi aset pemerintah maupun masyarakat.


Gubernur berharap pemerintah pusat melalui ATR/BPN dapat menambah kuota program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mempermudah proses sertifikasi aset pemerintah daerah.




Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa pembenahan tata kelola pertanahan merupakan langkah strategis dalam mencegah korupsi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Menurutnya, KPK mendorong integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan perpajakan daerah menjadi selaras.


"Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi kedua data ini bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, tetapi juga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah," ujarnya.


Edi juga meminta seluruh pemerintah daerah mempercepat sertifikasi aset dan menetapkan target yang lebih progresif agar seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum.


Di sisi lain, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2024, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah ditetapkan sebesar Rp0.


"Untuk sertifikasi pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya PNBP. Karena itu kami berharap tidak ada lagi keraguan pemerintah daerah untuk mempercepat legalisasi aset," jelasnya.


Selain percepatan sertifikasi aset, ATR/BPN juga menawarkan sejumlah program kolaborasi kepada pemerintah daerah, di antaranya pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi LP2B dan KP2B ke dalam RTRW, serta pelaksanaan KKN Tematik Pertanahan yang melibatkan sekitar seribu mahasiswa untuk membantu pemetaan bidang tanah dan pembaruan data pertanahan.


Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menambahkan bahwa pemutakhiran data pertanahan melalui integrasi NIB, NOP, dan Zona Nilai Tanah akan memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus meningkatkan potensi penerimaan daerah.


Melalui rapat koordinasi tersebut, KPK, ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen memperkuat sinergi dalam percepatan sertifikasi aset pemerintah, penyelesaian konflik agraria, digitalisasi layanan pertanahan, peningkatan transparansi pelayanan publik, serta pencegahan korupsi guna menciptakan kepastian hukum dan mendukung iklim investasi yang sehat di Sulawesi Tengah.***

Lebih baru Lebih lama