Sambar id, Bulukumba – Sabtu, 4 Juli 2026, Kondisi jalan poros yang menghubungkan Desa Tugondeng, Dusun Lassanru, dengan Desa Karassing, Dusun Babalohe, Kabupaten Bulukumba, semakin memprihatinkan. Kerusakan berupa lubang di sejumlah titik dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.
Warga mengaku waswas setiap kali melintasi ruas jalan tersebut. Dalam beberapa waktu terakhir, jalan yang rusak disebut telah menyebabkan sejumlah kecelakaan sehingga memunculkan harapan agar pemerintah segera melakukan perbaikan.
Menyikapi kondisi itu, Dewan Pimpinan Kabupaten Bulukumba Lembaga Investigasi Kebijakan Publik, Hukum, dan HAM RI (LINK HAM RI) menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba agar segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki jalan tersebut demi keselamatan masyarakat.
Ketua LINK HAM RI Kabupaten Bulukumba, Rahmat, menyampaikan bahwa jalan merupakan infrastruktur dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
«"Kami memohon dengan hormat kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba agar segera memperbaiki jalan penghubung Desa Tugondeng dengan Desa Karassing. Jalan ini merupakan akses utama masyarakat untuk beraktivitas setiap hari. Kami berharap pemerintah memberikan perhatian serius agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban akibat kondisi jalan yang rusak," ujar Rahmat.»
Rahmat menambahkan, permohonan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai kewenangannya guna mewujudkan jalan yang memenuhi standar keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan bagi masyarakat.
Selain itu, Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
LINK HAM RI berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan melakukan perbaikan permanen terhadap ruas jalan tersebut. Menurut organisasi itu, langkah cepat pemerintah tidak hanya memberikan rasa aman bagi pengguna jalan, tetapi juga merupakan bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan dalam melindungi keselamatan masyarakat.
Lp.R.isalHaeAsM77
sambar id Bulukumba











