SAMBAR.ID, MOROWALI – Penantian penyelesaian konflik agraria yang melibatkan Masyarakat Adat Bungku yang berada di batas Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Luwu Timur, disebut telah berlangsung hingga tiga generasi.
Setelah menempuh berbagai jalur hukum dan pengaduan kepada sejumlah lembaga negara, masyarakat adat mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian hukum maupun penyelesaian yang mereka anggap berkeadilan.
Perwakilan Masyarakat Adat Bungku, Ir. Gusti Riadi, mengatakan perjuangan yang dilakukan masyarakat bukan untuk menolak investasi, melainkan memperjuangkan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat yang menurut mereka telah ada jauh sebelum kawasan tersebut berkembang menjadi pusat industri nikel.
Menurut Gusti Riadi, kawasan yang menjadi objek sengketa merupakan bagian dari tanah adat Bungku yang berdasarkan sejarah dan silsilah adat berasal dari garis keturunan Lasafi.
Atas dasar itu, masyarakat adat menyatakan memiliki hubungan historis dan hak adat yang diwariskan secara turun-temurun atas wilayah tersebut.
"Kami menghormati proses hukum. Namun setelah berbagai jalur kami tempuh, masyarakat bertanya, ke mana lagi kami harus mencari keadilan?" kata Gusti Riadi.
Ia menjelaskan, masyarakat telah menyampaikan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara, mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, serta melayangkan Somasi I, Somasi II, dan Somasi III kepada PT Vale Indonesia Tbk.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, somasi tersebut belum memperoleh tanggapan dari pihak perusahaan.
Gusti Riadi juga mempertanyakan pertanggungjawaban atas tanaman yang menurut masyarakat adat telah menjadi sumber penghidupan mereka selama puluhan hingga ratusan tahun.
"Tanaman damar telah kami kelola secara turun-temurun sejak zaman Belanda. Kami kemudian mengembangkan jambu mete, kelapa sawit, nilam, dan berbagai tanaman produktif lainnya. Ketika tanaman itu ditebang dan tanahnya dikeruk, siapa yang bertanggung jawab?" ujarnya.
Menurut Masyarakat Adat Bungku, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan sejarah, identitas, serta keberlangsungan hidup komunitas adat.
Dikutip akun tiktok fraksipksdprri pernyataan akun tiktok anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, yang menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan konflik agraria berujung pada kriminalisasi.
"Hak masyarakat adat tidak boleh dikorbankan oleh praktik penegakan hukum yang mengabaikan rasa keadilan. Negara harus hadir memastikan setiap warga memperoleh perlindungan hukum yang setara," tegasnya.
Sebelumnya, anggota DPR RI Frederik Kalalembang juga mengingatkan agar konflik agraria tidak dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas apabila tidak segera diselesaikan.
Desakan Peran Satgas PKH Verifikasi di Lapangan
Menurut perwakilan masyarakat, salah satu lembaga yang kini menjadi sorotan dalam penyelesaian konflik adalah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Mereka meminta Satgas PKH turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi, penelusuran, dan memastikan kejelasan status kawasan yang diklaim sebagai wilayah adat maupun yang berada dalam izin usaha pertambangan.
Selain Satgas PKH, tuntutan juga diarahkan kepada Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Pertahanan RI agar proses penyelesaian dilakukan secara terbuka, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut mereka, keterlibatan lintas lembaga diperlukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Aksi Penghentian Aktivitas Tambang
Tidak adanya tanggapan atas Somasi I, II, dan III menjadi salah satu alasan masyarakat mengambil langkah lanjutan. Karena itu, masyarakat adat melakukan aksi penghentian aktivitas pertambangan nikel pada Jumat, 3 Juli 2026, di atas lahan yang mereka klaim sebagai kawasan adat Bungku di Desa Ululere, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Aksi tersebut semula dijadwalkan pada 1 Juli 2026, namun ditunda sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Bhayangkara ke-80, sebelum akhirnya dilaksanakan pada 3 Juli 2026.
Di lapangan, masyarakat menyatakan aksi tersebut sebagai bentuk tekanan moral agar negara segera hadir dalam penyelesaian konflik yang dinilai telah berlangsung lama.
Aksi yang Tak Lagi Menunggu
Aksi itu awalnya dijadwalkan pada 1 Juli 2026, namun ditunda sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Bhayangkara ke-80. Dua hari kemudian, masyarakat turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas pertambangan di area yang mereka klaim sebagai wilayah adat.
Di lokasi, masyarakat juga mendesak agar pemerintah pusat segera turun tangan menyelesaikan konflik yang dinilai belum memiliki kepastian hukum.
Konflik Lama di Tanah Nikel
Morowali kembali menjadi salah satu titik yang memperlihatkan pola berulang konflik sumber daya alam, yakni tarik-menarik antara ekspansi industri nikel dan klaim masyarakat atas ruang hidup serta wilayah adat.
Di satu sisi, kawasan tersebut merupakan bagian dari pusat industri strategis nasional. Namun di sisi lain, dugaan penguasaan dan/atau pemanfaatan ruang yang dipersoalkan masyarakat masih menyisakan ketegangan sosial di tingkat akar rumput.
Sejumlah pihak menilai, tanpa penyelesaian yang komprehensif dan kepastian hukum, potensi konflik serupa dapat terus berulang di wilayah lain yang menjadi lokasi industri ekstraktif.
Dalam konteks pengakuan dan perlindungan masyarakat adat serta pengelolaan sumber daya alam, terdapat sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum, antara lain:
UUD 1945 Pasal 18B ayat (2)
Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.
UUD 1945 Pasal 28I ayat (3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang masih ada dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional serta peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Mengatur status kawasan hutan serta mekanisme perubahan peruntukan dan pengakuan keberadaan masyarakat di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012
Menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan bagian dari hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Menjamin perlindungan hak masyarakat adat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk melakukan penertiban, penataan, serta verifikasi terhadap pemanfaatan kawasan hutan dan penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang.
Dalam kerangka regulasi tersebut, masyarakat adat berharap Satgas PKH dapat memastikan kejelasan status kawasan serta melakukan verifikasi lapangan terhadap klaim yang diajukan.
Perwakilan masyarakat juga menyatakan bahwa langkah yang mereka tempuh merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat adat melalui jalur konstitusional.
Dalam sejumlah kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta dorongan kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
"Jangan ragu-ragu! Kalau melihat pejabat melanggar, laporkan..." kata Presiden Prabowo.
"Rakyat kita sudah punya gadget semua... video saja, lapor langsung ke saya," ujarnya.
"Kami berbuat ini untuk anak dan cucu-cucu kita..." tegasnya.
"Semua penyelewengan harus berhenti..." tambah Presiden.
Merujuk pada hal tersebut, Masyarakat Adat Bungku berharap seluruh laporan dan tuntutan mereka dapat diproses secara transparan, profesional, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum.
Perwakilan masyarakat juga menyatakan bahwa apabila tidak ada tanggapan hingga batas waktu tertentu, mereka akan mempertimbangkan aksi lanjutan yang lebih besar bersama masyarakat Seba-Seba dan komunitas adat di wilayah perbatasan Morowali–Luwu Timur.
"Kami tetap mengedepankan dialog. Namun jika diabaikan, kami siap melakukan aksi lebih besar," ujar Gusti Riadi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari PT Vale Indonesia Tbk maupun pihak kepolisian terkait klaim, somasi, serta peristiwa penghentian aktivitas yang disampaikan Masyarakat Adat Bungku.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










