SAMBAR.ID, Parimo, Sulteng - Maraknya dugaan praktik pungutan liar yang mengatasnamakan dukungan media di sejumlah lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong menjadi sorotan, Selasa, (28/7/2026).
Modus tersebut diduga dilakukan oleh oknum tertentu untuk memanfaatkan kondisi para pelaku usaha yang rentan terhadap persoalan hukum, sekaligus mencoreng nama baik profesi jurnalis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut disebut-sebut mengatasnamakan Forum Penambang Manual dengan mendatangi para pengusaha tambang. Mereka mengklaim dapat menjamin keamanan dan kelancaran aktivitas penambangan, lalu meminta sejumlah dana yang disebut diperuntukkan bagi kepentingan desa serta biaya pengamanan media.
Namun, informasi yang diterima menyebutkan bahwa dana yang diklaim sebagai alokasi untuk media tersebut tidak pernah disalurkan kepada perusahaan pers maupun jurnalis.
Pada prinsipnya, wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dalam mencari, mengolah, dan menyajikan informasi secara objektif, berimbang, serta tidak menerima imbalan yang dapat memengaruhi independensinya.
Seorang warga yang bermukim di kawasan hulu Kabupaten Parigi Moutong dan meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya praktik tersebut.
"Setiap bulan ada pihak yang datang meminta dana ke lokasi PETI. Alasannya untuk kepentingan keamanan, forum penambang manual, desa, dan juga media. Kalau ada delapan talang yang masing-masing menyetor Rp5 juta, berarti terkumpul sekitar Rp40 juta setiap bulan. Namun, kami tidak mengetahui ke mana dana itu disalurkan," ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Praktik seperti ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers. Meski demikian, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut agar fakta yang sebenarnya dapat dipastikan.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai wartawan hanya bermodalkan kartu identitas atau kartu nama. Wartawan yang bekerja untuk perusahaan pers memiliki identitas yang jelas, surat tugas, serta namanya tercantum dalam boks redaksi media tempatnya bekerja.
Apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai wartawan namun identitasnya tidak dapat diverifikasi, masyarakat dapat menghubungi redaksi media terkait atau melaporkannya kepada aparat berwenang.
Segala bentuk tindakan yang mencatut nama profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum serta mencederai Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai profesi yang mengemban kepentingan publik, jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang, serta menjaga independensi tanpa menerima imbalan yang dapat memengaruhi pemberitaan.**/Tim.










