Muis Bantah Klarifikasi Pemerintah Desa Karassing, Tegaskan Sengketa Harus Diselesaikan Melalui Mediasi

Sambar.id | Bulukumba – Muis, yang mengaku sebagai pihak korban dalam persoalan dugaan perusakan tanaman jagung di Desa Karassing, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, menyampaikan bantahan atas klarifikasi Pemerintah Desa Karassing yang sebelumnya dimuat oleh media Metro Celebes.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Sambar.id, Jumat (31/7/2026), Muis menilai penerbitan surat pernyataan oleh Pemerintah Desa Karassing seharusnya didahului dengan proses mediasi yang mempertemukan dirinya dengan pihak yang dilaporkan, sehingga kedua belah pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan.

"Saya memahami bahwa Kepala Desa maupun pihak yang bersangkutan memiliki kesibukan masing-masing. Namun, menurut saya, hal itu tidak seharusnya menjadi alasan diterbitkannya surat pernyataan tanpa terlebih dahulu mempertemukan saya sebagai korban dengan pihak yang saya laporkan untuk duduk bersama dalam proses mediasi," ujar Muis.

Menurut Muis, sejak awal dirinya berharap penyelesaian persoalan dilakukan melalui musyawarah yang difasilitasi pemerintah desa dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Ia menilai langkah tersebut lebih mencerminkan asas keadilan, keterbukaan, dan objektivitas sebelum diterbitkan dokumen resmi sebagai hasil penyelesaian.

Muis juga berharap Pemerintah Desa Karassing dapat memberikan pelayanan yang berkeadilan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan pihak yang bersengketa serta tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam setiap proses penyelesaian masalah.

"Bantahan ini saya sampaikan sebagai bentuk hak jawab sekaligus harapan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dengan mengedepankan musyawarah dan mempertemukan kedua belah pihak," katanya.

Lebih lanjut, Muis menegaskan bahwa apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak dapat diwujudkan dan tidak ada kejelasan maupun itikad baik dari pihak terkait, dirinya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Muis berharap langkah hukum tidak perlu ditempuh apabila pemerintah desa dapat memfasilitasi penyelesaian yang adil, transparan, dan mengedepankan kepentingan semua pihak.

Catatan Redaksi:

Redaksi Sambar.id menghormati hak jawab seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Karassing, Kepala Desa Karassing Andi Haris, S.Sos., maupun seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Hak jawab atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi Sambar.id untuk dipublikasikan secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang akurat, berimbang, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

LP/R: Isalhae/Asm7u

Lebih baru Lebih lama