Rokan Hilir - Kemesraan antara Bupati dan Wakil Bupati saat pendaftaran hingga kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kerap kali menguap tanpa bekas seusai pelantikan. Fenomena "pecah kongsi" ini kembali menjadi sorotan tajam karena menempatkan posisi Wakil Bupati tak ubahnya sebatas ornamen politik atau "ban serep" yang dicampakkan begitu saja setelah kemenangan diraih.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada stagnasi tata kelola pemerintahan dan merugikan masyarakat luas sebagai pemegang mandat tertinggi.
Konflik laten ini melibatkan Bupati sebagai pemegang dominasi kekuasaan penuh dan Wakil Bupati yang mendadak kehilangan peran strategisnya. Namun, pihak yang paling dirugikan dari perselisihan ini adalah masyarakat daerah serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjebak dalam panggung politik praktis di internal birokrasi.
Wakil Bupati, yang awalnya ditandemkan untuk mendongkrak elektabilitas dan mengamankan dukungan logistik, diisolasi dari pengambilan keputusan strategis. Perannya dipangkas drastis hanya sebatas menghadiri acara seremonial seperti meresmikan kegiatan non-strategis, membuka seminar, atau sekadar mewakili acara duka.
Fenomena ini terus berulang pasca-Pilkada di berbagai daerah di Indonesia, tak terkecuali di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, serta daerah lainnya yang mengusung pasangan calon berbasis koalisi pragmatis.
Akar dari keretakan hubungan kepemimpinan ini dipicu oleh dua faktor utama:
1.Koalisi Pragmatis Tanpa Chemistry: Pasangan dibentuk bukan atas dasar kesamaan visi atau program kerja jangka panjang, melainkan kesepakatan transaksional demi memenuhi batas ambang pencalonan (presidential/head threshold) partai politik.
2.Celah Regulasi (UU No. 23/2014): Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah secara implisit menempatkan Bupati sebagai otoritas tunggal (single executive), sedangkan Wakil Bupati hanya berposisi subordinat tanpa pembagian kewenangan tertulis yang mutlak sejak awal.
Sikap ego sektoral para pimpinan daerah ini membawa konsekuensi fatal bagi tata kelola publik:
• Birokrasi Terbelah: Para pejabat dan ASN bingung menentukan arah loyalitas, yang memicu kubu-kubuan di tubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
• Pelayanan Publik Melambat: Jalur komunikasi yang putus antar-pimpinan membuat pembahasan anggaran dan eksekusi program pembangunan mandek.
• Mubazir Anggaran: Fasilitas negara, gaji, dan tunjangan operasional Wakil Bupati tetap mengucur deras dari APBD, namun kontribusi kinerjanya dinihilkan akibat instruksi boikot secara terstruktur.
Catatan Redaksi: Pengkhianatan Mandat Rakyat
Sambar.id Menilai:
Menyingkirkan peran Wakil Bupati pasca-kemenangan bukan sekadar masalah internal atau intrik politik pribadi antar-tokoh. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat yang memilih mereka sebagai satu paket kepemimpinan.
Pemerintah pusat dan DPR sudah saatnya merevisi regulasi untuk mempertegas tata pembagian kewenangan antara kepala daerah dan wakilnya secara mutlak. Tanpa aturan hukum yang mengikat, panggung Pilkada hanya akan terus melahirkan kepemimpinan berwatak otoriter yang mengorbankan nasib rakyat di daerah.
Pewarta: Tim Jurnalis (Legiman)
Sumber: Masyarakat
(@sbr_id/Ar/red)









