Dampak Positif di Tengah Sorotan!, Pembebasan Lahan 30,09 Hektare PT Serinding Sumber Makmur?


SAMBAR.ID, KETAPANG — Aktivitas pembebasan lahan seluas 30,09 hektare oleh PT Serinding Sumber Makmur terus berjalan di tengah sorotan. 

Namun di balik dinamika tersebut, jejak dampak sosial positif mulai menguat dan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.


Perusahaan tercatat telah berkontribusi dalam pembangunan dua unit masjid di wilayah setempat. Satu unit telah digunakan warga, sementara satu lainnya masih dalam tahap penyelesaian—menjadi simbol konkret keterlibatan perusahaan dalam kehidupan sosial masyarakat.

Baca Juga: Akankah di Morowali Terjadi "Negara Dalam Negara", bahkan "Reskrim Dalam Reskrim"? Rakyat Bertanya, NKRI Wajib Menjawab!

Penilaian itu ditegaskan oleh tokoh yang disebut sebagai representasi masyarakat, H. Surya Indah, yang secara terbuka mengakui dampak langsung kehadiran perusahaan.


“Kalau bicara fakta, perusahaan ini sudah memberi manfaat nyata. Bukan janji—masjid berdiri, masyarakat yang pakai. Itu bukti, bukan narasi,” tegasnya.


Ia menambahkan, kontribusi tersebut tidak bersifat simbolik semata, melainkan menyentuh kebutuhan riil masyarakat.

Baca Juga: Wartawan Sambar id Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah Terdakwa Suami Artis Sandra Dewi

“Perusahaan sudah banyak membantu, termasuk pembangunan masjid. Itu yang kami rasakan langsung, bukan sekadar program di atas kertas,” lanjutnya.


Pernyataan ini memperkuat fakta bahwa di tengah proses pembebasan lahan, terdapat realitas sosial yang berkembang—yakni hadirnya manfaat konkret yang diakui langsung oleh warga penerima dampak.


Di sisi lain, perusahaan juga menunjukkan komitmen terhadap keselamatan kerja melalui standar operasional yang ketat. Hal ini tercermin dari papan informasi di lokasi yang memuat pesan: “Datang dengan Aman, Bekerja dengan Aman, Pulang dengan Aman.”

Baca Juga: VOC Ganti Kostum Desa Jadi Kurir? APDESI Soroti SKB Lima Menteri Soal Koperasi Merah Putih!

Data keselamatan pertambangan tahun 2025 mencatat: Total kecelakaan: 0, Near miss: 0, Pencemaran lingkungan: 0, LTI (Lost Time Injury): 0


Capaian tersebut menunjukkan upaya serius dalam menjaga operasional yang aman dan terkendali.


Selain itu, aktivitas perusahaan juga mulai mendorong perputaran ekonomi lokal—mulai dari peluang kerja hingga keterlibatan jasa masyarakat sekitar. Efek berantai ini menjadi indikator awal bahwa investasi yang masuk berpotensi menghadirkan nilai tambah bagi wilayah.


Meski demikian, publik tetap mengingatkan bahwa dampak positif harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum. Proses pembebasan lahan wajib mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Pasal 33 ayat (3) UUD 1945

Amanat konstitusi menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.


Pengakuan langsung dari masyarakat seperti yang disampaikan H. Surya Indah menjadi indikator penting terbentuknya legitimasi sosial. Namun, transparansi status lahan, kejelasan ganti rugi, dan pelibatan warga tetap menjadi fondasi utama keberlanjutan.


Jika konsistensi kontribusi sosial ini dijaga dan berjalan seiring dengan kepatuhan hukum, pembebasan lahan 30,09 hektare oleh PT Serinding Sumber Makmur berpotensi menjadi model investasi yang tidak hanya produktif, tetapi juga berkeadilan dan berkelanjutan. (Atin)

Lebih baru Lebih lama