Sambar.id, JABAR |
Bekasi - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menegaskan aturan ketat terkait larangan rangkap jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menyatakan dengan tegas bahwa PPPK yang terpilih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib memilih salah satu status jabatan sebelum prosesi pelantikan dilakukan.
"PPPK dan BPD tidak dapat dirangkap, sehingga harus memilih salah satu status sebelum pelantikan," ujar dr. Asep Surya Atmaja dalam keterangan resmi yang dirilis melalui infografis informasi publik.
Aturan ini diberlakukan secara ketat guna menjaga integritas, profesionalitas, serta optimalisasi pelayanan publik di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Menurut keterangan tersebut, jika seorang PPPK terpilih sebagai anggota BPD, yang bersangkutan secara hukum tidak diperbolehkan memegang kedua jabatan tersebut secara bersamaan.
Kebijakan tegas ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Pemerintah Kabupaten Bekasi melandasi aturan ini pada dua regulasi utama yang berlaku secara nasional, yaitu:
1.UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
2.Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Melalui regulasi ini, seluruh aparatur dan calon anggota BPD diminta untuk mematuhi aturan baku yang sudah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai sebagai kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang maju, sejahtera, dan bersih dari benturan kepentingan.
Sebelum pelantikan resmi dilaksanakan, para PPPK terpilih yang juga lolos sebagai anggota BPD diwajibkan segera menentukan pilihan mereka demi kepastian administratif dan kelancaran birokrasi di Kabupaten Bekasi.
Sumber: Pemkab Bekasi
(@sbr_id/red)










