Warga Desak Transparansi Dan Penyelidikan Tuntas Atas Kejanggalan Proses Sertifikasi Tanah Desa Di Cilacap






Cilacap,Sambar.Id

CILACAP, 5 Desember 2025 – Gelombang kekecewaan dan tuntutan keadilan tak mereda di Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.


 Polemik berkepanjangan terkait dugaan ketidakberesan dalam proses tukar guling tanah bengkok dan dugaan penyimpangan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus memicu keresahan masyarakat.


 Warga menuding adanya ketidaktransparanan, praktik pungutan liar (pungli), dan tebang pilih yang dilakukan oleh oknum-oknum di tingkat desa.


Permasalahan ini mencuat terkait dengan status tanah eks bengkok Desa Bangunreja yang kini berada di wilayah Patimuan.


Meskipun dikabarkan telah ada kesepakatan tukar guling, warga merasa hak-hak mereka diabaikan.


Poin-Poin Utama Kontroversi dan Kejanggalan

Minimnya Transparansi: Warga Patimuan menyuarakan kebingungan atas isi kesepakatan tukar guling.


Mereka menuntut kejelasan detail dan keuntungan yang didapatkan desa dari proses tukar guling aset penting tersebut.

Status Tanah yang Menggantung: Dari total 149 bidang tanah eks bengkok yang diklaim telah dilunasi pembayarannya oleh warga (termasuk 104 bidang yang statusnya masih belum jelas), Pemerintah Desa Bangunreja diduga hanya mengajukan kepengurusan sertifikat untuk 45 bidang saja.


Dugaan Pungli dan Tebang Pilih PTSL: Program PTSL yang seharusnya gratis—bahkan dikabarkan dibiayai oleh dana CSR—justru diwarnai dugaan pungutan liar dengan biaya bervariasi.


 Ironisnya, warga yang sudah melunasi pembayaran tanah sejak lama belum menerima haknya, sementara warga lain yang baru melunasi justru sudah mendapatkan sertifikat.


Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik tebang pilih dalam proses penerbitan sertifikat.


Keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH): Permasalahan ini telah menarik perhatian Polresta Cilacap, yang dikabarkan telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.


Tuntutan dan Harapan Masyarakat

Perwakilan warga dengan tegas mendesak agar seluruh pihak terkait segera bertindak:

"Kami menuntut transparansi dan kejelasan! Kami tidak ingin menjadi korban dari perilaku oknum pejabat pemerintah desa yang hanya mencari keuntungan pribadi.


Kami punya kepentingan yang sama! Kami ingin kejelasan status tanah ini dan menuntut APH mengusut tuntas kasus ini," ujar Perwakilan Warga.


Warga Patimuan juga secara khusus melayangkan surat keberatan kepada Bupati Cilacap, mendesak agar Kepala Daerah turun tangan langsung, memberikan arahan, dan solusi untuk seluruh 149 bidang tanah, serta menginvestigasi dugaan penyimpangan dalam pengajuan 45 bidang tanah.



Hingga rilis berita ini diterbitkan, masyarakat tetap berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan penyelesaian administrasi hingga tuntas, serta memastikan hak-hak mereka yang telah berinvestasi atas tanah eks bengkok terlindungi.

Biro Cilacap

Sugeng R

Lebih baru Lebih lama