Sesalkan Ucapan Hotman Paris ke Wartawan, Dewan Pers Beri Teguran Keras!

Dok. Foto: Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat (dikutip: akun tiktok @dewa.pers)


SAMBAR.ID |

Jakarta - Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait insiden ucapan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers. Dewan Pers menyesalkan sikap tersebut dan mengingatkan pentingnya saling menghormati antarprofesi.


Pernyataan resmi ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. (dikutip: akun tiktok @dewan.pers)


"Hari ini Dewan Pers merasa perlu untuk menyampaikan sikap resmi terkait sebuah insiden yang mencederai hubungan profesional dan saling menghormati antara profesi hukum dan profesi jurnalisme. Terutama pada tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan," kata Komaruddin Hidayat.


Insiden ini berawal dari konferensi pers yang digelar oleh Hotman Paris usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026. Febrie diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Asabri.


Saat sesi tanya jawab, seorang wartawan mengajukan pertanyaan mengenai apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam kasus tersebut.


Merespons pertanyaan tersebut, Hotman Paris melontarkan ungkapan yang bernada merendahkan: "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?"


Merespons ucapan bernada nada merendahkan tersebut, Dewan Pers secara tegas menyatakan dua poin sikap resmi:


1.Menyesalkan Ucapan Hotman Paris


Dewan Pers menyesalkan tanggapan Hotman Paris yang dinilai tidak beretika. Dewan Pers menegaskan bahwa ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas pertanyaan wartawan seharusnya ditanggapi secara rasional dan santun.


2.Meminta Semua Pihak Menghormati Kerja Jurnalistik


Dewan Pers mengingatkan bahwa wartawan mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi dan mendengarkan versi narasumber. Proses jurnalistik ini dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Komaruddin menambahkan, tugas wartawan dalam mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari amanat Pasal 6 UU Pers, yaitu:


• Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.


• Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum serta HAM.


• Menghormati kebhinekaan.


• Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.


• Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terkait kepentingan umum.


• Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.


Di akhir pernyataannya, Dewan Pers juga mengingatkan seluruh wartawan agar senantiasa mematuhi dan mempedomani Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers dalam menjalankan profesinya.


Sumber: Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat

Dikutip: Akun tiktok @dewan.pers

(@sbr_id/ar/red)

Lebih baru Lebih lama