SAMBAR.ID// Malang - Penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang disertai dugaan hilangnya sepeda motor Honda CRF oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang menuai sorotan. Meski penyidik telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, hingga kini belum ada informasi mengenai penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari keluarga korban dan publik mengenai kepastian penegakan hukum dalam perkara yang dinilai telah memenuhi syarat formil untuk diproses lebih lanjut.
Korban, melalui ibunya, Herny Handayani (38), mengaku kecewa karena proses hukum dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kepastian. Laporan perkara tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/223/VI/2026/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR.
Herny mengungkapkan, sejak awal penyidikan terdapat sejumlah hal yang menurutnya patut menjadi perhatian. Ia menyebut pelaksanaan visum hanya berfokus pada luka luar, sementara hasil pemeriksaan radiologi anaknya, Raditya Putra Pratama, di RS Wafa Husada pada 11 Juni 2026 diduga menunjukkan adanya retak pada rahang dan tulang punggung, selain luka di pelipis kiri.
"Selama proses penanganan perkara, banyak pihak yang datang maupun menelepon saya. Saya merasa diteror dan diintervensi. Namun demi mencari keadilan untuk anak saya, saya tidak akan pernah mencabut laporan," ujar Herny.
Ia juga mengaku telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk pendampingan hukum. Selain itu, Herny mengklaim pernah mendapat saran agar memberikan "amplop" kepada penyidik agar proses hukum terhadap pelaku berjalan sebagaimana mestinya. Pengakuan tersebut merupakan klaim dari pelapor dan belum dapat diverifikasi secara independen maupun dibuktikan melalui proses hukum.
Menurut Herny, hingga kini para terlapor masih bebas beraktivitas. Sementara itu, kondisi anaknya baru berangsur pulih setelah menjalani perawatan intensif. Meski sudah mulai dapat berjalan, korban disebut masih mengalami trauma berat hingga enggan kembali bersekolah.
"Saya ingin perkara anak saya diusut tuntas. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum, jangan sampai ada yang lolos. Saya meyakini penganiayaan terhadap anak saya dan hilangnya sepeda motor saat itu bukan tindakan spontan, melainkan sudah direncanakan," tegasnya.
Berdasarkan SP2HP Nomor SP.Sidik/99/VI/2026/Satres PPA dan PPO tertanggal 22 Juni 2026, penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti sehingga perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana yang terjadi di Desa Kedung Pendaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada 5 Juni 2026, dengan pihak yang dilaporkan berinisial AH, P.A., dan lainnya. Penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 476 KUHP.
Selanjutnya, melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/51/VII/2026/Satres PPA dan PPO tertanggal 2 Juli 2026, penyidik resmi menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada informasi mengenai penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. Padahal, penetapan tersangka lazimnya diikuti langkah-langkah penyidikan lanjutan sesuai kebutuhan dan pertimbangan hukum penyidik. Situasi ini memunculkan tanda tanya dari pihak keluarga mengenai arah dan progres penanganan perkara.
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Malang menyatakan perkara masih dalam proses penyidikan dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Perkembangan penanganan perkara, termasuk tindakan terhadap tersangka maupun penerapan pasal, merupakan kewenangan penyidik dan didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti yang diperoleh, serta fakta hukum yang berkembang selama proses penanganan perkara," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta atau alat bukti baru yang relevan, hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penyidik sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perkembangan perkara juga telah disampaikan secara berkala kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Untuk menjaga objektivitas serta kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan, kami belum dapat menyampaikan rincian materi penyidikan kepada publik. Apabila terdapat perkembangan yang dapat disampaikan, akan kami informasikan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, perhatian publik kini tertuju pada konsistensi penegakan hukum dalam perkara ini. Penetapan tersangka menjadi indikasi bahwa penyidik telah menemukan dasar hukum yang cukup untuk meningkatkan status perkara. Karena itu, masyarakat menanti langkah konkret berikutnya agar proses hukum tidak berhenti pada aspek administratif semata.
Bagi keluarga korban, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan normatif bahwa perkara masih diproses sesuai prosedur, melainkan kepastian hukum yang dapat dirasakan secara nyata. Transparansi, profesionalisme, dan kesetaraan di hadapan hukum menjadi harapan utama agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.










