Tim Opsnal Unit Gakum Satpolairud Polres Rohil Berhasil Sikat Pelaku Bisnis Narkoboy dan BB 12,99 Gram

Sambar.id, Rokan Hilir - Pada Hari Senin Tanggal 6 Juli 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik: Satpolairud Polres Rohil Berhasil Sikat Pelaku Bisnis Narkoboy dan BB 12,99 Gram di Amankan di Wilayah Hukum Polres Rohil Perintah Kasatpol Airud Polres Rohil Akp Bernando Purba, S.H., yang Dipimpin Langsung PS Kanit Gakum Aiptu Mujiono, S.H., Sabtu (4/7/2026)


Pengungkapan tindak pidana dugaan penyalahgunaan Narkotika di wilkum Polres Rohil tepatnya di atas kapal penumpang Pulau Halang yg bertambat di dermaga pelabuhan O liong di Jalan Pelabuhan Baru Bagan siapi-api Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.


Pada hari Sabtu tanggal 04 Juli  2026, sekira pukul 08.20 Wib, Ps. Kasubnit tindak unit Gakkum Sat Polairud Resor Rohil menerima informasi adanya seorang laki - laki membawa narkotika menuju Pulau Halang dengan menumpangi kapal penumpang dari Pelabuhan O liong  yang beralamat di Jalan Pelabuhan Baru Bagan siapi-api Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.


Kemudian PS. Kasubnit Tindak Gakkum Sat Polairud Resor Rohil melaporkan hal tersebut kepada PS. Kanit Gakkum Sat Polairud Resor Hilir AiptuI Mujiono, S.H., dan selanjutnya Kanit Gakkum melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Pol Airud Resor Rohil, AKP Bonardo Purba, S.H., Kemudian Kasat Polairud memerintahkan PS. Kanit Gakkum Sat Polairud Aiptu Mujiono, S.H., dan Tim  melakukan penyelidikan dan pengungkapan.


Kronologis Penangkapan



Sekira pukul 08.29 Wib Kanit Gakkum Sat Polairud Aiptu Mujiono, S.H., langsung memimpin Tim menuju ke pelabuhan Oli ong di Jalan Pelabuhan Baru Bagan siapi-api  Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Sesampainya di Pelabuhan tersebut, tim melihat 1 (satu) orang laki-laki yang ciri -  cirinya sesuai dengan Informasi yang didapatkan " Tim sedang duduk diatas kapal penumpang Tujuan Pulau Halang, selanjutnya Tim Gakkum Sat Polairud Resor Rohil mengamankan dan membawa laki - laki tersebut ke dalam Speedboat Penumpang Tujuan Bagan siapi-api Panipahan dan Tim mengintrogasi laki - laki tersebut mengaku bernama (Ijan).


kemudian Tim memanggil buruh pelabuhan Oli ong  untuk menyaksikan penggeledahan terhadap saudara Ijan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap saudara IJAN dimana di dalam kantong celana bagian depan sebelah Kanan ditemukan 1 (Satu) buah paket yang di bungkus dengan Lakban warna coklat yang setelah dibuka didalam nya terdapat barang bukti Narkoboy.

1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang  yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat 12.99 Gram.Handphone merk Vivo Y20 warna biru metalik. Dengan nomor 0821 6048 6199.


3.  Uang senilai Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah).


Kemudian ditanyakan kepada saudara Ijan mengakui bahwa Paket tersebut merupakan narkotika jenis sabu - sabu yang ia jemput atas perintah seorang laki - laki bernama Johan Kekes Als Icut warga Pulau Halang (Dalam lidik) dan ia peroleh dari Seorang laki - laki bernama DEDEK yang akan di bawa  ke Pulau Halang Kecamatan Kubu Babussalam Rohil.


Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Polairud Resor Rohil guna penyidikan lebih lanjut.


Pasal 114 Ayat ( 1 ) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat ( 1 ) Undang - undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 609 Ayat ( 1 ) Undang - undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang akan diberikan kepada pelaku.


Laporan Tim Jurnalis ((Legiman))

Sumber: PS Kanit Gakum Satpolairud Polres Rohil

Lebih baru Lebih lama