Warga Senyerang Pertanyakan Kepastian Hak atas Akta Notaris yang Telah Lunas Dibayar, Harapkan Penelusuran dan Kepastian Hukum

Oleh: Apriandi

Sambar.id, Provinsi Jambi |

TANJUNG JABUNG BARAT – Harapan memperoleh kepastian hukum atas sebidang lahan yang telah dibeli puluhan tahun lalu masih menjadi penantian panjang bagi Suyatno, warga RT 04 Desa Margorukun, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Dengan membawa sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti transaksi dan pembayaran, ia berharap persoalan tersebut dapat memperoleh perhatian dari pihak-pihak terkait.


Pertemuan antara Suyatno dan tim Awak Media sambar.id, berlangsung di kediamannya pada Jumat (3/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia memperlihatkan berkas-berkas yang menurutnya berkaitan dengan transaksi pembelian lahan yang telah dibayar lunas melalui mekanisme cicilan.


Menurut pengakuan Suyatno, transaksi dilakukan melalui PT Prima Karya Lestari dengan dasar surat perjanjian dan dokumen yang disebutnya sebagai akta notaris. Hingga kini, ia mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai status maupun perkembangan objek yang dibelinya.


"Saya sudah melunasi seluruh kewajiban pembayaran. Semua bukti masih saya simpan. Saya hanya ingin mengetahui bagaimana kepastian hak atas lokasi tersebut," ujar Suyatno kepada Awak Media sambar.id.


Pria berusia sekitar 70 tahun itu mengatakan dirinya tidak bermaksud menimbulkan polemik. Ia hanya berharap dokumen yang dimilikinya dapat ditelusuri sehingga memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada wartawan, terdapat surat perjanjian pembangunan dan pemilikan kebun kelapa sawit beserta sejumlah bukti pembayaran yang masih tersimpan dalam kondisi baik.

Namun demikian, hingga berita ini ditulis, Awak Media sambar.id belum dapat memverifikasi secara independen keabsahan seluruh dokumen maupun status hukum objek lahan yang dimaksud. Oleh karena itu, informasi dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari narasumber dan masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.


Suyatno juga menyebut transaksi tersebut dilakukan dengan seseorang bernama Yusmir. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, Yusmir dikabarkan telah lama tidak lagi berada di Kecamatan Senyerang. Informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan belum dapat dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.


Karena itu, media ini mengimbau agar seluruh pihak yang mengetahui riwayat transaksi tersebut dapat memberikan penjelasan sehingga persoalan ini memperoleh titik terang.


Pengamat hukum agraria pada umumnya menilai bahwa setiap transaksi jual beli tanah maupun kebun yang telah dilakukan masyarakat idealnya memiliki kepastian administrasi dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.


Apabila ditemukan adanya perbedaan data atau sengketa kepemilikan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme mediasi maupun jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kasus seperti ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar seluruh dokumen transaksi disimpan dengan baik serta segera melakukan pengurusan administrasi sesuai prosedur yang berlaku.


Suyatno berharap instansi terkait maupun pihak-pihak yang mengetahui riwayat transaksi tersebut dapat membantu melakukan penelusuran sehingga status objek yang dimaksud dapat dipastikan.


Ia menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah memperoleh kejelasan dan kepastian hukum atas hak yang menurutnya telah diperoleh melalui pembayaran hingga lunas.


Awak Media sambar.id, memandang persoalan ini memiliki nilai kepentingan publik karena menyangkut perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam setiap transaksi keperdataan.


Media juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan.


Awak Media sambar.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Yusmir, PT Prima Karya Lestari, notaris yang terkait apabila ada, maupun instansi pemerintah yang berwenang untuk memberikan keterangan resmi atas informasi yang disampaikan dalam berita ini.


Dengan adanya klarifikasi dari seluruh pihak, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip jurnalistik.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diterima redaksi dari pihak-pihak yang disebutkan. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila klarifikasi telah diperoleh.


(Kaperwil: Apriandi | Media Sambar.id Provinsi Jambi)

Lebih baru Lebih lama