SAMBAR.ID, MAKASSAR – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gibran Center Provinsi Sulawesi Selatan, M. Taufik Hidayat, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan masyarakat Indonesia menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka setelah sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan Program Seragam Sekolah Gratis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat terbuka yang disampaikan pada Kamis (30/7/2026), Taufik menyatakan Program Seragam Sekolah Gratis merupakan program yang menggunakan keuangan negara dan berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat sehingga pelaksanaannya menjadi bagian dari kepentingan publik yang patut diawasi.
Ia mengaku prihatin karena kurang dari 45 hari setelah melaporkan dugaan penyimpangan program tersebut ke KPK, dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran melalui sarana teknologi informasi.
Berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.tsk/147/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 27 Juli 2026, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan M. Taufik Hidayat sebagai tersangka.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti serta hasil gelar perkara. Taufik dipersangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencemaran dengan sarana teknologi informasi.
Surat ketetapan itu juga memuat hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP, antara lain hak memperoleh pendampingan advokat, hak menghubungi keluarga, hak mengajukan saksi yang meringankan, hak mengajukan keadilan restoratif, serta hak memperoleh perlakuan yang manusiawi selama proses hukum.
Dalam surat terbukanya, Taufik menjelaskan perkara tersebut berawal dari tindakannya membagikan ulang sebuah produk jurnalistik berjudul "Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Appi–Aliyah, Laskar Kawal, Polda Lagi Pemeriksaan" melalui akun TikTok pribadinya.
Ia menegaskan tidak mengubah isi berita, tidak menambahkan opini, tidak mengedit substansi pemberitaan maupun memutarbalikkan fakta yang dimuat dalam produk jurnalistik tersebut. Menurutnya, tindakan itu merupakan bentuk penyebarluasan informasi yang telah dipublikasikan media sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Taufik juga mempertanyakan cepatnya proses penetapan tersangka. Laporan polisi dibuat pada 12 Juni 2026, sedangkan penetapan tersangka dilakukan pada 27 Juli 2026, ketika laporan dugaan penyimpangan Program Seragam Sekolah Gratis yang ia sampaikan kepada KPK, menurutnya, masih dalam proses penanganan.
Ia berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif, profesional, transparan, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.
Advokat Soroti Putusan MK
Menanggapi perkara tersebut, Advokat Jhon Hardiansyah, S.H., menilai proses hukum tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Menurut Jhon, setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
"Setiap kritik yang disampaikan masyarakat semestinya dipandang sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, selama dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Jhon.
Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang, menurut pandangannya, menegaskan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE merujuk kepada individu. Berdasarkan tafsir tersebut, Jhon berpendapat institusi pemerintah tidak memiliki legal standing untuk mengajukan laporan pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penilaian akhir terhadap suatu perkara tetap berada pada proses peradilan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Perlindungan Pelapor Dugaan Korupsi
Dalam surat terbukanya, Taufik menegaskan bahwa warga negara yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan iktikad baik seharusnya memperoleh perlindungan hukum.
Ia mengacu pada Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP Nomor 43 Tahun 2018, UU Nomor 13 Tahun 2006 jo. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sejalan dengan Amanat Presiden Prabowo
Taufik menilai semangat pengawasan masyarakat terhadap penggunaan uang negara sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pidato Hari Lahir Pancasila pada 2 Juni 2025, Presiden menegaskan:
"Jangan ragu-ragu! Kalau melihat pejabat, pemimpin melanggar, laporkan!"
Presiden juga meminta masyarakat memanfaatkan teknologi untuk mendokumentasikan dan melaporkan dugaan pelanggaran.
"Kalau ada bukti pelanggaran, segera siarkan! Jangan terima penyelewengan."
Prabowo mengingatkan seluruh pejabat agar menjaga amanah rakyat.
"Jaga kepercayaan rakyat, jangan menipu rakyat, jaga kekayaan rakyat, jangan mencuri dari kekayaan rakyat."
Dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2025, Presiden juga meminta masyarakat mendokumentasikan apabila menemukan dugaan penyimpangan aparat.
"Kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video. Jangan engkau melawan, video saja, lapor langsung ke saya."
Presiden turut menegaskan komitmennya membersihkan pemerintahan.
"Semua penyelewengan, semua kebocoran harus berhenti. Semua pejabat yang tidak mampu melaksanakan tugas, lebih baik mundur sebelum saya berhentikan."
Minta Evaluasi dan Pengawasan
Melalui surat terbukanya, Taufik meminta Kapolrestabes Makassar mengevaluasi proses penyidikan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.
Ia juga meminta KPK tetap melanjutkan penanganan laporan dugaan penyimpangan Program Seragam Sekolah Gratis secara profesional, independen, dan transparan.
Selain itu, ia meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur maupun maladministrasi dalam penanganan perkara tersebut.
Menutup suratnya, Taufik menegaskan dirinya tidak bermaksud menghindari proses hukum.
"Hukum harus menjadi instrumen untuk mencari kebenaran dan keadilan, bukan menjadi alasan munculnya rasa takut bagi masyarakat yang beritikad baik dalam menjaga uang negara dan hak-hak rakyat," tulisnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Polrestabes Makassar, Pemerintah Kota Makassar, maupun pihak-pihak terkait atas substansi pernyataan M. Taufik Hidayat dan pandangan hukum Advokat Jhon Hardiansyah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)










