SAMBAR.ID, LUWU — Kemarau panjang yang melanda Sulawesi Selatan kini tak hanya mengeringkan sawah dan sungai. Di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, dampaknya merembet ke jantung industri nikel.
PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) bersiap merumahkan 570 karyawan selama empat bulan. Keputusan itu disebut manajemen sebagai langkah darurat menyusul gangguan pasokan listrik, rendahnya debit air, penghentian sementara salah satu tungku, dan tekanan biaya operasional.
Namun di balik istilah “dirumahkan sementara”, ada persoalan yang jauh lebih sensitif: berapa sebenarnya hak penghasilan yang tetap harus diterima pekerja ketika mereka tidak bekerja karena keputusan perusahaan?
Site Manager PT BMS, Muh. Aldin, membenarkan rencana tersebut.
“Sesuai surat penyampaian manajemen, sebanyak 570 karyawan dirumahkan sementara.”
Menurut Aldin, status hubungan kerja para pekerja tetap aktif. Perusahaan juga menyatakan jaminan sosial tetap berjalan dan pekerja akan dipanggil kembali secara bertahap setelah kondisi pembangkit dan produksi kembali normal.
Manajemen menyebut sedikitnya empat faktor sebagai dasar keputusan: debit air yang disebut berada pada titik terendah dalam lima tahun terakhir akibat cuaca ekstrem dan fenomena El Niño, penurunan pasokan listrik selama sekitar tiga bulan, penghentian sementara satu tungku pada 16 Agustus 2026, serta beban biaya operasional yang dinilai tidak lagi sebanding dengan tingkat produksi.
“Langkah ini merupakan keputusan yang tidak mudah dan ditempuh setelah berbagai upaya efisiensi sebelumnya,” ujar Aldin.
Tetapi dokumen internal yang diperoleh redaksi menunjukkan konsekuensi yang harus ditanggung pekerja jauh lebih konkret.
Dalam surat bertajuk “Ketentuan Tambahan Perihal Status Dirumahkan Sementara”, masa dirumahkan ditetapkan selama empat bulan, mulai 26 Agustus hingga 25 Desember 2026.
Dalam ketentuan tersebut, pekerja disebut tetap berstatus aktif. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tetap berjalan. THR juga disebut tetap diberikan.
Perusahaan bahkan memberikan ruang bagi pekerja untuk memperoleh penghasilan tambahan di luar perusahaan, dengan syarat tertentu.
Namun terdapat satu angka yang menjadi titik paling krusial:
Mulai September 2026, pekerja disebut hanya menerima Rp1.500.000 per bulan, sementara seluruh tunjangan kerja dihapus.
Di sinilah persoalan hubungan industrial menjadi jauh lebih serius.
Rp1,5 Juta dan Jurang Upah Minimum
UMP Sulawesi Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79 per bulan. Keputusan yang sama juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi untuk sektor tertentu, antara lain Rp3.999.101,31 untuk sektor Pertambangan, Energi, dan Kelistrikan serta Rp3.960.406,63 untuk sektor Industri Pengolahan dan Retail.
Dengan demikian, angka Rp1,5 juta berada sekitar Rp2,42 juta di bawah UMP Sulawesi Selatan 2026. Tetapi persoalan hukumnya tidak sesederhana membandingkan dua angka.
Perlu dibedakan antara upah minimum sebagai batas pengupahan bagi pekerja yang bekerja dengan persoalan pembayaran upah ketika pekerja tidak melakukan pekerjaan karena suatu keadaan tertentu atau karena kebijakan perusahaan.
Kerangka pengupahan saat ini tidak lagi cukup dibaca hanya dari UU Nomor 13 Tahun 2003. Ketentuan ketenagakerjaan telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023, serta aturan pelaksananya berupa PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang kemudian diubah melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025. PP 49/2025 berlaku sejak 17 Desember 2025.
PP 49/2025 menegaskan bahwa kebijakan pengupahan mencakup antara lain upah minimum serta upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu. Artinya, status pekerja yang tidak bekerja tidak boleh begitu saja diperlakukan sebagai ruang bebas bagi perusahaan untuk menentukan angka pembayaran tanpa dasar hukum.
“Dirumahkan” Bukan Cek Kosong bagi Perusahaan
Rujukan yang selama ini digunakan dalam praktik hubungan industrial adalah SE Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.
Surat edaran tersebut masih tercatat berlaku dalam JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
SE tersebut memang memasukkan opsi meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu sebagai salah satu alternatif sebelum PHK massal. Namun yang juga penting, pilihan tersebut ditempatkan dalam rangkaian langkah pencegahan PHK dan harus dibahas terlebih dahulu dengan serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja.
Karena itu, istilah “dirumahkan” tidak dapat dijadikan semacam cek kosong bagi perusahaan untuk memutus pendapatan pekerja secara sepihak.
Pertanyaan hukumnya justru menjadi lebih tajam:
Apakah Rp1,5 juta tersebut merupakan hasil kesepakatan yang sah, atau keputusan sepihak manajemen?, Jika merupakan hasil perundingan, bagaimana prosesnya?
Apakah pekerja atau serikat pekerja mendapatkan informasi yang cukup mengenai kondisi keuangan perusahaan, dasar teknis penghentian produksi, proyeksi pemulihan, dan dasar perhitungan angka Rp1,5 juta? Dan yang paling penting, apakah persetujuan pekerja benar-benar diberikan secara bebas tanpa tekanan?
Putusan MK Mempertegas Posisi Pekerja
Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan kembali sejumlah prinsip penting mengenai kebijakan pengupahan, termasuk hak pekerja atas penghidupan yang layak, struktur dan skala upah yang proporsional, serta mekanisme hubungan industrial. MK juga memberikan tafsir terhadap ketentuan mengenai “keadaan tertentu” dalam Pasal 88F.
Dengan demikian, dalih perusahaan mengalami gangguan operasional tidak otomatis menghapus kewajiban perusahaan untuk tunduk pada mekanisme ketenagakerjaan.
Krisis operasional adalah fakta bisnis. Tetapi. perlindungan pekerja adalah persoalan hukum. Keduanya harus berjalan bersamaan.
Dapur Pekerja di Ujung Tanduk
Bagi pekerja, persoalan ini bukan sekadar angka dalam lembar penggajian. Seorang karyawan PT BMS yang akan dirumahkan dan meminta identitasnya dirahasiakan mengaku terpukul dengan keputusan tersebut.
Pria yang menjadi tulang punggung keluarga dengan istri dan dua anak yang masih sekolah itu mengatakan Rp1,5 juta tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar keluarganya.
“Uang segitu jangankan untuk bayar cicilan atau biaya sekolah anak, untuk makan sebulan saja pas-pasan di tengah harga barang yang serba naik.”
Ia juga mempersoalkan opsi mencari penghasilan tambahan.
“Kami dilema. Di luar sana cari kerja susah setengah mati kalau statusnya masih terikat kontrak aktif di sini. Perusahaan lain pasti berpikir dua kali untuk merekrut kami. Kami seperti digantung tanpa kepastian.”
Di atas kertas, pekerja masih berstatus aktif. Tetapi di dapur rumah mereka, persoalannya berbeda. Status kerja tetap ada. Pendapatan justru terjun bebas.
Risiko PHK Terselubung
Di sinilah pemerintah daerah dan pengawas ketenagakerjaan tidak boleh hanya menjadi penonton. Jika pendapatan pekerja dipangkas secara drastis selama empat bulan, risiko yang muncul bukan hanya sengketa mengenai besaran upah.
Ada risiko lain: pekerja tidak mampu bertahan, kemudian memilih mengundurkan diri. Jika itu terjadi secara massal karena tekanan ekonomi, kebijakan “merumahkan sementara” dapat berubah menjadi mekanisme yang secara faktual mendorong pekerja keluar dari perusahaan tanpa proses PHK yang sebenarnya.
Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar merupakan langkah sementara untuk mempertahankan hubungan kerja, bukan jalan memutar menuju PHK.
Perusahaan Berhak Bertahan, Pekerja Juga Berhak Dilindungi
Tidak ada yang dapat menutup mata terhadap persoalan energi. Jika listrik turun, tungku berhenti dan produksi jatuh, perusahaan memang harus melakukan efisiensi agar tidak kolaps. Namun efisiensi tidak boleh berarti seluruh risiko bisnis dialihkan kepada pekerja.
Dalam hubungan industrial, perusahaan dan pekerja bukan dua pihak yang berdiri saling berhadapan tanpa kepentingan bersama. Perusahaan membutuhkan pekerja untuk berproduksi. Pekerja membutuhkan perusahaan untuk memperoleh penghidupan.
Karena itu, ketika produksi terganggu, meja
perundingan seharusnya menjadi tempat pertama yang didatangi, bukan surat keputusan sepihak.
Apa yang Harus Dilakukan 570 Pekerja?
Pekerja PT BMS tidak perlu gegabah. Mereka juga tidak perlu langsung menandatangani dokumen apa pun hanya karena khawatir kehilangan pekerjaan.
Langkah yang lebih aman adalah:
Meminta salinan resmi seluruh surat keputusan dan dasar kebijakan perumahan.
Meminta penjelasan tertulis mengenai dasar perhitungan Rp1,5 juta.
Memastikan apakah kebijakan tersebut telah dirundingkan dengan serikat pekerja atau wakil pekerja.
Meminta penjelasan mengenai dasar hukum pengurangan upah dan penghapusan tunjangan.
Menyimpan slip gaji, kontrak kerja, peraturan perusahaan/PKB, surat perumahan, dan seluruh komunikasi dengan manajemen.
Tidak menandatangani surat persetujuan tanpa membaca dan memahami konsekuensi hukumnya.
Membuka perundingan bipartit secara resmi dan terdokumentasi.
Jika perundingan gagal, membawa perselisihan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan melibatkan instansi ketenagakerjaan yang berwenang. UU 6/2023 juga menegaskan pentingnya perundingan bipartit dalam mekanisme hubungan industrial. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 memberikan penekanan bahwa perundingan bipartit dalam konteks tertentu harus dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
Pemerintah Jangan Menunggu Tungku Padam Total
Kasus 570 pekerja PT BMS seharusnya menjadi perhatian serius Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan pengawas ketenagakerjaan.
Yang perlu diperiksa bukan sekadar apakah perusahaan benar mengalami gangguan produksi.
Yang harus diuji adalah:
Apakah proses perumahan pekerja dilakukan sesuai hukum?
Apakah pengurangan upah memiliki dasar yang sah?
Apakah telah terjadi perundingan yang sungguh-sungguh?
Apakah hak-hak pekerja tetap dijamin selama masa tersebut?
Dan yang tak kalah penting:
Apakah kebijakan empat bulan itu benar-benar bersifat sementara, atau sedang menjadi pintu masuk menuju PHK?
Sebab ketika 570 orang kehilangan sebagian besar penghasilannya, persoalannya tidak lagi berhenti di pagar kawasan industri. Dampaknya masuk ke warung, sekolah, cicilan rumah, pasar, transportasi, dan meja makan keluarga. Smelter boleh meredup karena listrik dan air.
Tetapi jangan sampai dapur pekerja ikut dipadamkan karena sebuah kebijakan yang belum terang dasar hukumnya. Di kawasan industri nikel yang tumbuh agresif, keberhasilan investasi tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak tungku yang menyala dan berapa ton produk yang keluar.
Ukuran keberhasilan yang lebih mendasar adalah:
ketika industri menghadapi krisis, apakah manusia yang bekerja di dalamnya tetap diperlakukan secara adil.
Catatan redaksi: Tuduhan pelanggaran hukum dalam perkara ini harus diposisikan sebagai dugaan yang perlu diverifikasi melalui dokumen, proses perundingan, klasifikasi usaha, kontrak kerja/PKB, serta pemeriksaan instansi ketenagakerjaan. Redaksi belum menyimpulkan PT BMS telah melakukan pelanggaran hukum. Perusahaan berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan atas seluruh substansi pemberitaan.


.jpg)







