SAMBAR.ID, BULUKUMBA — Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Bulukumba. Personel Polsek Ujung Bulu mengamankan seorang pria berinisial IA (46) yang diduga menimbun BBM jenis Pertalite dan Solar di sebuah tanah kosong yang disewanya di Jalan Puyuh, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.05 WITA.
IA, yang diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Teteaka, Desa Tambangan, Kecamatan Kajang, Bulukumba, diamankan bersama sebuah mobil pickup Daihatsu bernomor polisi DD 8292 HW.
Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Ardri Purwanto, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pengumpulan BBM di lokasi tersebut.
“Pelaku membeli BBM jenis Pertalite dan Solar di setiap SPBU yang berada di wilayah hukum Polsek Ujung Bulu menggunakan mobil pickup. BBM tersebut kemudian dibawa ke tanah kosong yang disewanya,” ujar IPTU Rudi.
Menurut kepolisian, BBM yang dibeli kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam sejumlah jerigen menggunakan alat penyedot dan selang berukuran besar yang telah dimodifikasi. Peralatan tersebut disebut disembunyikan di bagian kursi depan kendaraan.
Setelah terkumpul, BBM tersebut diduga kembali dijual kepada pemilik usaha maupun masyarakat di wilayah Kecamatan Kajang dengan harga lebih tinggi.
Puluhan Jerigen Diamankan
Saat mendatangi lokasi, personel Polsek Ujung Bulu yang dipimpin Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin, S.H., mengamankan pelaku sekaligus sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit mobil pickup Daihatsu DD 8292 HW;
26 jerigen Pertalite ukuran 30 dan 33 liter dalam keadaan terisi;
1 jerigen Pertalite ukuran 10 liter dalam keadaan terisi;
22 jerigen Solar dalam keadaan terisi;
55 jerigen kosong;
3 jerigen terisi setengah;
1 jerigen ukuran 10 liter kosong;
2 alat timbangan;
1 alat penyedot BBM yang telah dimodifikasi;
2 selang besar yang telah dimodifikasi;
1 lembar tenda besar berwarna biru yang diduga digunakan untuk menutupi aktivitas di lokasi.
Besarnya jumlah wadah dan keberadaan peralatan penyedot yang telah dimodifikasi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap bagaimana BBM tersebut diperoleh, berapa volume yang telah dipindahkan, serta ke mana distribusinya.
Bukan Sekadar Persoalan Jual Beli BBM
Kasus ini tidak semata menyangkut aktivitas jual beli BBM. Pertalite dan Solar yang termasuk dalam skema BBM yang penyalurannya diatur pemerintah memiliki mekanisme distribusi dan peruntukan yang harus dijaga agar tepat sasaran dan tepat volume. BPH Migas sendiri menjelaskan bahwa Solar merupakan Jenis BBM Tertentu (JBT), sedangkan Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dalam mekanisme yang diatur pemerintah.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021, menjadi salah satu landasan pengaturan distribusi BBM tersebut.
Sementara itu, Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, yang statusnya masih berlaku dan telah diubah melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, mengatur mekanisme penerbitan surat rekomendasi pembelian JBT dan JBKP. Regulasi tersebut ditujukan antara lain untuk memastikan pembelian BBM bersubsidi/penugasan berlangsung tepat sasaran dan tepat volume.
Ancaman Pidana Menanti Jika Unsur Terbukti
Secara pidana, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, apabila hasil penyidikan membuktikan adanya kegiatan penyimpanan BBM tanpa izin usaha yang dipersyaratkan, ketentuan Pasal 53 huruf c UU Nomor 22 Tahun 2001 juga relevan untuk didalami. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Namun, penerapan pasal pidana terhadap IA tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana. Status seseorang sebagai pelaku tindak pidana harus ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi Telusuri Mata Rantai Distribusi
Kini pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa dari Polsek Ujung Bulu dan diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bulukumba untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Langkah berikutnya menjadi penting: bukan hanya mengungkap siapa yang mengumpulkan BBM, tetapi juga menelusuri asal BBM, pola pembelian di SPBU, volume yang diperoleh, kemungkinan penggunaan identitas atau surat rekomendasi, pihak yang menerima atau membeli kembali BBM, serta dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik seperti ini bukan sekadar mencari keuntungan pribadi. Penyelewengan distribusi BBM bersubsidi berpotensi mengganggu hak masyarakat yang memang menjadi sasaran kebijakan subsidi.
Karena itu, publik patut menunggu sejauh mana penyidikan Tipidter Polres Bulukumba membongkar mata rantai perkara tersebut—apakah berhenti pada satu orang, atau justru membuka jaringan distribusi BBM bersubsidi yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap IA masih berjalan dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Ps/h/as)










